30 Tahun Bisnis Narkoba, Pengedar di Inhu Mak Gadih dan Keluarganya Akhirnya Diringkus

30 Tahun Bisnis Narkoba, Pengedar di Inhu Mak Gadih dan Keluarganya Akhirnya Diringkus

RIAUMANDIRI.ID, RENGAT – Polres Indragiri Hulu meringkus pengedar narkoba Mak Gadih. Kepada polisi wanita pemilik nama asli Hj Nuhasnah ini mengaku meneruskan bisnis terlarang yang dirintis almarhum suaminya, Jauhari, sejak 30 tahun lalu. 

Mak Gadih dibekuk bersama menantunya Dodi Damhudi yang merupakan ASN di kantor Lurah Kampung Besar Seberang, anaknya Nuriana, menantunya Devi Susilawati, Novrian Putra, anaknya yang baru saja keluar penjara dengan kasus yang sama (resedivis) dan menantunya Cici.

Sementara suami Devi, Anton berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Penangkapan keenam anggota keluarga erat ini menurut Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, SIK berawal dari penangkapan M Taher alias Uniang di Jalan Azki Aris, Kamis (16/7/2020) pukul 22.00 WIB.

Dari tangan Uniang didapat 0,26 gr Sabu yang diakuinya dibelinya dari Mak GadIh di Jalan Pasir Jaya Desa Kuantan Babu.

Saat aparat sampai di rumah Mak Gadih, wanita yang sudah dikenal masyarakat sebagai bandar narkoba itu tidak ingin membukakan pintu, hingga akhirnya setelah tiga kali peringatan, polisi melakukan tindakan terukur dengan mendobrak pintu, namun Mak Gadih lari ke kamar dan mengunci pintu kamar.

Polisi lantas kembali mendobrak pintu kamar dan didapati Mak Gadih berada di dalam kamar mandi berusaha membuang barang bukti ke toilet.

Polisi akhirnya hanya bisa selamatkan sedikit barang bukti dari Mak Gadih, sementara sebagian besar lainnya diduga sudah berhasil dihancurkan.

Polisi kemudian meneruskan penggerebekan ke dua rumah lainnya di samping rumah Mak Gadih, yang merupakan rumah anaknya.

Lagi-lagi polisiharus mendobrak rumah tersebut dan mendapati Nuriana, Dodi, Devi, Novrian Putra dan Cici berada di kamar mandi sedang membuang barang bukti.

“Beruntung ada yang masih di dalam plastik sehingga tidak hancur dan barang bukti didapat di dalam septi tank, sementara yang lainnya telah hancur," ucap Kapolres.

Kapolres menyebutkan bahwa tersangka memang sudah lama menjadi target operasi Polres Inhu karena banyaknya informasi dari masyarakat, namun selama ini belum didapat bukti, sampai akhirnya didapat jalan untuk dilakukan penangkapan.

Menurut keterangan dari Mak Gadih yang disampaikan Kapolres, usaha barang haram tersebut sudah dijalaninya bersama almarhum suaminya sejak tahun 1990 atau 30 tahun yang lalu.

Total barang bukti yang didapat dari tiga rumah dengan tujuh tersangka tersebut yakni 116,52 gr sabu dan 40,95 tembakau Gorilla.

Para pengedar narkoba tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 jo 114 dan 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Reporter: Eka Buana Putra