PDIP Tak Mau Bantu Kadernya yang Jadi Tersangka Penganiayaan Polisi

PDIP Tak Mau Bantu Kadernya yang Jadi Tersangka Penganiayaan Polisi

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - PDIP Sumatera Utara akan memberi sanksi tambahan terhadap anggota DPRD Sumut, Kiki Handoko Sembiring, yang jadi tersangka dugaan penganiayaan polisi. 

"Kita tunggu proses hukumnya dan secara internal partai tetap berikan sanksi karena telah melakukan pelanggaran disiplin partai," kata Ketua DPD PDIP Sumut Djarot S Hidayat, Selasa (21/7/2020).

Status keanggotaan Kiki selaku kader PDIP akan ditentukan setelah ada keputusan hukum tetap dalam kasus penganiayaan tersebut. Dalam kasus ini, PDIP tidak memberikan bantuan karena tindakan Kiki tidak dapat dibenarkan.


"Kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum dan partai tidak memberikan bantuan hukum karena yang bersangkutan melakukan tindakan yang tidak terpuji atas nama pribadinya sendiri. Siapa yang berbuat harus berani bertanggung jawab," ungkap Djarot.

Sikap serupa ditunjukkan Fraksi PDIP yang menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kiki. Sebab persoalan yang terjadi merupakan masalah pribadi.

F-PDIP juga mempersilakan Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut melakukan proses kasus Kiki. F-PDIP berharap permasalahan ini cepat selesai.

"Ketua DPP kan sudah mengeluarkan statement, kita taat akan perintah partai. Kita tidak mau kontra produktif dengan sikap-sikap DPP partai, Plt ketua DPD partai (Djarot Saiful Hidayat) dan kita tegak lurus. Itu karena urusan pribadi, karena itu tidak bantu, katanya. Kita ikut perintah partailah prinsipnya," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut, Mangapul Purba, Selasa (21/7).

Kiki Andoko Sembiring dan 16 orang lainnya diamankan polisi terkait dugaan penganiayaan terhadap dua orang personel kepolisian di parkiran Capital Building, Minggu (19/7) malam. Dalam kasus ini, Kiki telah ditetapkan tersangka bersama tujuh orang lainnya.

"Salah satu yang kita jadikan tersangka inisial KHS," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.