Alasan Bea Cukai Tembilahan Bebaskan 8 Pelaku Penyeludup Rokok Ilegal dari Jerat Hukum

Alasan Bea Cukai Tembilahan Bebaskan 8 Pelaku Penyeludup Rokok Ilegal dari Jerat Hukum

RIAUMANDIRI.ID, TEMBILAHAN - Setelah 9 bulan, akhirnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan secara terang-terangan menegaskan kasus penyeludupan rokok ilegal pelimpahan dari Polres Inhu telah disetop penyelidikannya.

Dengan begitu, 8 pelaku yang sebelumnya sempat diamankan aparat kepolisian Polres Inhu pada November 2019 lalu dinyatakan bebas dari jerat hukum.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Syarif Yono mengatakan, semenjak kasus tersebut ditangani Bea Cukai Tembilahan, 8 pelaku tidak ditahan hingga penyelidikan kasus ini dihentikan.


Kabar tersebut sempat heboh, pasalnya bukan hanya 8 orang pelaku diduga dilepas, barang bukti mobil pun yang digunakan untuk membawa rokok juga diduga ikut dilepaskan pihak Bea Cukai Tembilahan.

"Bukan kami lepas, namun tidak ditahan setelah dilakukan penyidikan dan tidak ditemukan alat bukti," sebut Syarif saat jumpa pers, Selasa (21/7/2020)

Syarif menerangkan, untuk menangkap pelaku yang melanggar UU Cukai, penyidik harus menemukan alat bukti berupa dokumen dan saksi bahwa barang yang dimiliki memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana. 

"Penanganan perkara Cukai itu ada dua mekanisme, dilakukan penyelidikan dengan sanksi pidana dan dilakukan sidik dengan sanksi administrasi," ujar dia.

Maka dari itu, kata Syarif, Bea Cukai Tembilahan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dan tidak melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Kasus ini, lanjut dia, diputuskan dengan proses penetapan barang milik negara dan diusulkan akan dimusnahkan.

"BC kesulitan menemukan alat bukti sebagai unsur tindak pidana Cukai, namun barang ilegal tersebut tetap kami tahan dan diusulkan akan dimusnahkan," tukasnya.

Ketika ditanya wartawan apakah alat bukti dan para pelaku yang dilimpahkan Polres Inhu ke Bea Cukai Tembilahan bisa jadi alat bukti, Syarif berkilah bahwa tidak ditemukannya unsur-unsur menawarkan, menjual, menukar, pemperoleh, menimbun, menyediakan, memiliki terhadap para pelaku.

"Saat ditanya, tidak ada kata-kata membawa, yang ada dimiliki. Namun untuk membuktikan orang itu memiliki barang tersebut, ada enggak alat bukti orang itu benar-benar memiliki, ada enggak saksi yang mengatakan orang itu memiliki," sebutnya. 

Syarif menegaskan pihaknya berkomitmen menindak anggotanya jika ada yang terlibat menikmati lingkaran bisnis hitam rokok ilegal. 

"Kami tak ragu menindak anggota kami sendiri, jika ada bukti melepaskan pelaku rokok ilegal. Tapi harus dilengkapi dengan bukti," katanya. 

Untuk diketahui, berita sebelumnya, beredar kabar pihak BC Tembilahan melepaskan 8 orang pelaku penyelundupan rokok ilegal tindak lanjut perkara pelimpahahan 50.400 bungkus rokok ilegal bersama 8 orang pelaku dari Polres Inhu kepada Bea dan Cukai Tembilahan.

Kasus tersebut menjadi sorotan, pasalnya masih misteri karena pihak Bea dan Cukai Tembilahan masih bungkam saat diwawancarai pada Rabu (15/7/20) kemarin.


Reporter: Ramli Agus