Dugaan Anggota DPRD Sumut Aniaya Polisi, 8 Orang Jadi Tersangka
RIAUMANDIRI.ID, MEDAN - Polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan polisi yang diduga melibatkan anggota DPRD Sumut, KHS, di tempat hiburan malam, Medan, Sumatera Utara. Namun, polisi tak menjelaskan apakah KHS merupakan satu dari delapan tersangka tersebut atau tidak.
"Dari 17 orang yang diamankan, delapan orang kita tetapkan sebagai tersangka, tujuh laki-laki dan satu perempuan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, seperti dilansir detikcom, Selasa (21/7/2020).
Dia mengatakan saat ini sembilan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Sementara itu, ada tujuh orang yang dinyatakan positif sabu.
Ketujuh orang tersebut juga kini diproses hukum oleh Sat Narkoba Polrestabes Medan. Namun, Riko juga belum mengungkap detail siapa saja ketujuh orang yang positif sabu tersebut.
"Untuk saksi yang positif amphetamine diserahkan ke Sat Narkoba untuk proses," ucapnya.
Sebelumnya, 17 orang diamankan setelah diduga terlibat penganiayaan dua personel kepolisian di parkiran Capital Building, Medan, Minggu (19/7). Salah satu yang diamankan adalah anggota DPRD Sumut dari fraksi PDIP, KHS.
Keributan berujung dugaan penganiayaan ini diduga dipicu saling senggol. PDIP juga sudah buka suara. Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut, Mangapul Purba, mengatakan partainya menghormati proses hukum dan mendepankan musyawarah sembari mencari tahu duduk perkara masalah ini.