DPRD Siak Gelar Hearing dengan Chevron Terkait Limbah Minyak Berserakan
RIAUMANDIRI.ID, SIAK - DPRD Siak menggelar rapat dengar pendapat (hearing) lintas komisi dengan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) terkait limbah minyak bumi yang mencemari tanah. Rapat berlangsung di gedung DPRD Siak, Senin (6/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Hearing dengan PT CPI, Pihak ketiga dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kita hanya menanggapi hari ini terkait dengan data-data yang kita minta, namun tidak mereka bawa. Ini jadi catatan bagi kita. Kita hanya ingin menyelesaian permasalahan masyarakat terkait pembersihan limbah ini (minyak bumi berserakan) dengan menggunakan alat berat bukan menggunakan cangkul atau sekop,” jelas Wakil Ketua DPRD Siak Androy Ade Rianda, menjawab pertanyaan awak media usai hearing di gedung DPRD Siak.
Lebih lanjut Androy menjelaskan, kedalaman limbah itu diperkirakan hampir 30 sampai 50 centimeter.
"Tentu ini akan dicek kembali, lahan yang sudah selesai pemulihan fungsi lingkungan hidup (RPLFH) akan dicek lagi, apakah masih terkontaminasi limbah atau kita anggap selesai,” jelasnya.
“Berdasarkan konfirmasi, pihak ketiga hanya bagian dari angkutan saja, mereka diinstruksikan, lahan yang sudah disurvei dan dianggap layak diangkut limbahnya, maka pihak ketiga melakukan pelaksanaan ini sesuai instruksi dari PT CPI, apakah menggunakan cangkul atau alat berat,” tambahnya.
Dewan Siak akan kembali menjadwalkan ulang pertemuan dengan PT CPI agar pihak perusahaan itu membawa data terkait.
“Kita juga menyurati DPRD Provinsi dan DPR RI yang membidangi Komisi VII terkait limbah ini, karena bagian SKK migas ada di Komisi VII DPR RI. Permintaan simple saja, diselesaikan menggunakan alat berat,” sebutnya.
Sementara itu, Manager Corporate Communications PT CPI Sonitha Poernomo prioritas dan metode pembersihan tanah yang terpapar limbah minyak bumi di wilayah Minas Barat itu bergantung pada kondisi masing-masing lokasi.
"Pada beberapa lokasi PT CPI menerapkan pembersihan Hidrokarbon Permukaan (PHP) untuk memitigasi potensi paparan minyak bumi di lokasi. Kegiatan ini menggunakan metode manual tanpa alat berat,” jelasnya
Sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT. CPI melaksanakan program pemulihan tanah terpapar minyak bumi di Blok Rokan sesuai arahan dan persetujuan KLHK dan SKK Migas, hingga berakhirnya Rokan Production Sharing Contract (PSC) pada Agustus 2021.
PT CPI bekerja sama dengan SKK Migas untuk memfasilitasi transisi yang lancar untuk semua operasi Rokan, termasuk pekerjaan pemulihan yang tersisa ke Pemerintah Indonesia. (Infotorial/darlis).