Warga Pekanbaru Belum Boleh Gelar Pesta Pernikahan

Warga Pekanbaru Belum Boleh Gelar Pesta Pernikahan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru belum memperbolehkan masyarakat menggelar pesta pernikahan, kecuali hanya dalam bentuk syukuran yang tidak melibatkan banyak orang.

Larangan itu tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 111/2020 tentang perubahan atas Perwako nomor 104/2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan Covid-19. Perwako ini ditandatangani Walikota Pekanbaru, Firdaus pada 25 Juni 2020 lalu.

"Di Perwako untuk melaksanakan pesta pernikahan di rumah tidak diperbolehkan. Yang boleh nikahnya saja," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Jumat (17/7/2020). 


Namun, ujar dia, jika masyarakat tetap ingin menggelar pesta, khususnya di gedung atau hotel, maka syaratnya harus mendapat izin dari Gugus Tugas Covid-19 Pekanbaru. 

"Kalau mau pesta di gedung atau di hotel, tekniknya itu orang hotel dan gedung sudah tahu penerapan protokol kesehatannya," ujar Jamil.


Reporter: M Ihsan Yurin