Hakim Sebut Penyerang Novel Tak Ada Niat Bikin Luka Berat
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan kedua penyerang Novel Baswedan tidak menghendaki Novel mendapati luka berat hingga cacat permanen seperti sekarang setelah disiram air keras. Kenapa?
Hal itu diungkapkan majelis hakim PN Jakarta Utara saat membacakan pertimbangan dalam putusan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, Kamis (16/7/2020). Hakim meyakini dua terdakwa tidak memiliki niat untuk menimbulkan luka berat ke diri Novel.
"Jika dihubungkan dengan fakta air aki memiliki kandungan asam sulfat 33,5 persen. Maka bersesuaian lah dengan keterangan terdakwa telah mencampurkan air aki ke dalam mug yang telah terdakwa isi dengan air. Hal mana juga diterangkan saksi a de charge bahwa standar air aki mempunyai kadar PH asam sulfat sekitar 35 persen, sementara berdasarkan uji lab forensik kadar ph asam sulfat di mug adalah sebesar 16 persen, yang artinya asam sulfat yang dibawa terdakwa telah diencerkan dengan air," ujar hakim ketua Djuyamto.
Djuyamto mengatakan pengakuan terdakwa yang mengakui menyiram Novel dengan air aki dicampur air ini selaras dengan keterangan para ahli. Selain itu, keterangan terdakwa juga sama dengan hasil laboratorium Puslabfor Polri.
"Menimbang bahwa sebagaimana terbukti di persidangan, yang diperoleh dari puslabfor nomor lab 1375/KTF/2017 tanggal 18 April 2017, serta keterangan ahli dr Reinard I Made Gaga dan saksi a de charge dr Reinard Budiawan diterangkan berdasarkan studi literatur asam sulfat dengan H2SO4 adalah sejenis cairan asam sulfat kuat, yang tak berwarna tak berbau, larut dalam air bersifat korosif. Bila terjadi kontak langsung pada kulit dapat terjadi luka bakar, peradangan dan kerusakan jaringan kulit," jelasnya.
"Apabila terkena dapat iritasi pada hidung, tenggorokan dan paru-paru, apabila terkena mata dapat menimbulkan kebutaan dan pendapat ahli toksiologi forensik menyatakan bahwa air aki termasuk jenis asam sulfat H2SO4 adalah termasuk golongan air keras," imbuhnya.
Oleh karena bukti itu, hakim menyatakan kedua terdakwa khususnya Rahmat Kadir tidak memiliki niat untuk menimbulkan luka berat kepada Novel. Sebab, menurut hakim, jika terdakwa ingin atau berniat membuat Novel luka berat maka terdakwa tidak perlu mencampurkan air aki itu dengan air biasa.
"Menimbang menurut majelis hakim perbuatan terdakwa yang menambahkan atau mencampurkan air ke dalam mug berisi air aki tersebut adalah merupakan wujud sikap batin, atau mensrea pada diri terdakwa yang tercermin dalam pelaksanaan perbuatan, sebenarnya tidak menghendaki timbulnya luka berat pada diri saksi korban Novel Baswedan," ungkap hakim Djuyamto.
"Sebab jika memang dalam niat, atau tujuan, atau sikap batin, atau mensrea terdakwa menghendaki timbulnya luka berat, tentu terdakwa tak perlu menambahkan air ke dalam mug yang telah terdakwa isi dengan air aki yang merupakan air keras tersebut, atau dengan cara lain apabila terdakwa yang seorang pasukan Brimob, apalagi terdakwa adalah pasukan Brimob yang terlatih untuk melakukan penyerangan secara fisik," tambahnya.
Diketahui, penyiram air aki ke Novel, Rahmat Kadir divonis hakim 2 tahun penjara. Sementara Ronny Bugis divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara untuk keduanya. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.