Soal Vonis Penyiram Air Keras, Novel: Saya Sudah Dapat Info, Tak Lebih dari 2 Tahun Penjara
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Novel Baswedan mengaku tak terkejut dengan vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap dua polisi penyerangnya. Penyidik senior KPK itu bahkan mengaku sudah mendapat informasi soal vonis terhadap kedua terdakwa.
"Bahkan sejak awal proses, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang katakan bahwa nantinya akan divonis tidak lebih dari 2 tahun," kata Novel Baswedan kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
"Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," imbuhnya.
Dua polisi penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dihukum masing-masing 2 tahun dan 1,5 tahun penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara.
Novel Baswedan mengaku sudah tak tertarik mengikuti persidangan. Khususnya pada saat pembacaan tuntutan. Sebab ia menilai banyak kejanggalan yang terjadi.
"Saya sejak awal katakan bahwa persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah, sehingga saya menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal/sidang sandiwara," kata dia.
"Saya khawatir akhir persidangan ini adalah cerminan yang nyata bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.