18 Muda-mudi Diamankan Satpol PP Pada Razia di Dua Hotel Pekanbaru

18 Muda-mudi Diamankan Satpol PP Pada Razia di Dua Hotel Pekanbaru

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru mengamankan sebanyak 18 orang muda-mudi dalam razia yang digelar di dua lokasi, yakni di Hotel Sabrina 45 Jalan Harapan Raya dan Wisma Sabrina 81 Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (14/7/2020) malam.

Dari 18 orang yang diamankan, 9 di antaranya berjenis kelamin perempuan dan sisanya Laki-laki. Mirisnya, di dalam salah satu kamar yang berada di Hotel Sabrina 41 yang dihuni 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, personel Satpol PP menemukan alat penghisap sabu atau bong.

Pantauan di lokasi razia, puluhan personel Satpol PP mendatangi target awal yakni Hotel Sabrina 45 yang sering dilaporkan warga dijadikan sebagai tempat berkumpul muda-mudi bukan pasangan sah.


Setelah meminta izin dari resepsionis hotel, satu persatu kamar diperiksa. Mulai dari bawaan tamu hingga kartu identitas mereka. Setelah dilakukan pemeriksaan, diamankan 9 orang tamu tanpa identitas dan juga berada dalam satu kamar padahal mereka bukan suami isteri.

Dari Hotel Sabrina 45 itu personel Satpol PP mengamankan 5 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.

Usai di Hotel Sabrina 45, razia berlanjut ke Hotel Sabrina 81. Di lokasi ini personel Satpol PP juga mengamankan 9 orang tamu tanpa identitas dan berada dalam satu kamar meski berbeda jenis kelamin dan bukan pasangan suami-istri.

9 orang itu terdiri dari 4 orang laki-laki dan 5 orang sisanya perempuan. Semua tamu yamg berjumlah 18 orang tersebut diamankan ke Mako Satpol PP Pekanbaru untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.

Terhadap 3 orang muda-mudi yang di dalam kamarnya ditemukan alat hisap, setelah didata diserahkan ke Polresta Pekanbaru.

Plt Kasatpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning mengatakan, razia yang digelar dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 tentang ketertiban umum.

"Iya, ada 18 orang kami amankan dari dua wisma itu. Giat ini dalam rangka menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2002 Tentang ketertiban umum. Dari 18 orang itu, 3 orang setelah didata diserahkan ke Polresta dan sisanya dipulangkan," tutup Gurning.



Tags Pekanbaru