Roy Kiyoshi Didakwa Gunakan Obat Tanpa Resep, Terancam 5 Tahun Penjara
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Paranormal Roy Kiyoshi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020) siang.
Sidang berlangsung secara jarak jauh menggunakan teknologi telekonferensi. Majelis Hakim dan JPU berada di Ruang Sidang Tiga PN Jakarta Selatan, sedangkan Roy Kiyoshi berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Mery Taat selaku hakim ketua dan dua hakim anggota yakni Ahmad Suhel serta Suswati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Leo Simalango, membacakan dakwaan terhadap Roy.
Leo mengatakan, Roy didakwa Pasal 62 dan Pasal 60 ayat 5, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan dakwaan itu, Roy tercancam pidana kurungan maksimal lima tahun.
"Jadi dia, menerima penyerahan barang tanpa resep dokter atau puskesmas. Sebagai pengguna," ujar Leo kepada wartawan usai sidang, Rabu (15/7).
Roy Kurniawan (33) alias Roy Kiyoshi mulai dikenal sebagai paranormal setelah menjadi pembawa acara program misteri di stasiun televisi itu ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 21 pil psikotropika. Dari hasil tes urine, Roy juga terbukti bahwa ia mengonsumsi obat psikotropika jenis benzo.
Sementara itu, Leo merinci, sejumlah jenis psikotropika itu yakni, 10 butir psikotropika jenis diazepam mersi, 7 butir psikotropika diazepam dumolid, 2 butir psikotropika jenis zolam, dan 2 butir psikotropika alprazolam, atau zipras.
Kini Roy Kiyoshi telah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Selatan setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai pengguna yang perlu direhab sejak14 Mei lalu.