Polisi yang Buatkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra Ditahan 14 Hari di Mabes Polri
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang membuat surat jalan untuk buron hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, selain telah dicopot dari jabatannya sebagai Karokorwas PPNS Bareskrim Polri, kini ditahan sementara di Mabes Polri.
"Mulai hari ini juga, dia ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat Provost untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam hari ini," ujar Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (15/7/2020) malam.
"Kalau di dalam pemeriksaan itu ada ditempatkan di tempat khusus. Ditahan lah di sana 14 hari," ujar Argo menjelaskan kembali saat dikonfirmasi dalam sesi tanya jawab.
Argo mengatakan penyidik dari Divpropam Polri juga tak akan berhenti begitu saja. Ia pun meyakini mereka akan mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.
"Kalau memang ada nanti akan kami proses," katanya.
Sebelumnya, Argo mengatakan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengirim telegram yang isinya untuk mencopot Prasetjo Utomo dari jabatannya.
Keberadaan surat jalan bagi Djoko Tjandra yang janggal itu sebelumnya dilaporkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang kemudian menyerahkan bukti salinannya ke Komisi III DPR.
Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan buron kelas kakap. Ia menjadi buron sejak 2009, dan diduga menetap di Papua Nugini.
Di tengah buronnya tersebut, publik lalu gegar karena Djoko Tjandra telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.
Bukan hanya itu, sebelum datang ke PN Jaksel, dia diketahui pada pagi harinya datang ke Kelurahan Grogol Selatan untuk merekam data kependudukan, foto, serta mendapatkan langsung KTP yang digunakan untuk mengajukan PK.
Baik di Kelurahan Grogol Selatan maupun di PN Jaksel tak ada kamera pengawas (CCTV) yang merekam kehadirannya dengan dalih persoalan teknis di masing-masing tempat.
Pada waktu yang tak jauh, Djoko Tjandra juga diketahui telah melakukan perekaman data dan foto untuk mendapatkan paspor baru di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Pemberitahuan sebagai daftar pencarian orang (DPO) internasional lewat red notice Djoko Tjandra di Interpol pun ternyata telah dihapus sejak 2014.
Red notice merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Red Notice diterbitkan Interpol atas permintaan Polri, untuk membatasi perjalanan tersangka di luar negeri.
Atas penghapusan red notice Djoko Tjandra itu, Argo mengatakan Polri sedang memeriksa sejumlah personelnya yang ada di Divisi Hubungan Internasional Polri terkait hal tersebut.