Catat! Tarif Retribusi KIR Kendaraan Berubah Per 20 Juli

Catat! Tarif Retribusi KIR Kendaraan Berubah Per 20 Juli

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Tarif retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau yang biasa disebut KIR akan berubah pada 20 Juli 2020 mendatang.

Perubahan tarif itu seiring dengan bukti lulus uji KIR dilakukan secara elektronik dan terpusat langsung ke Kementerian Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, perubahan tarif KIR merujuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018 dan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 65 tahun 2020.


Jika selama ini, bukti uji KIR dikeluarkan secara manual dalam bentuk buku, ke depan akan berbentuk smart card.

Smart card yang diberi nama Blue Elektronik (Bukti lulus uji elektronik) langsung dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Jadi seluruh identitas kendaraan juga terpusat ke Kementerian Perhubungan.

Yuliarso menjelaskan, pembayaran retribusi uji KIR dalam bentuk non tunai, atau melalui setoran bank. Begitu juga dengan pembayaran retribusi KIR saat ini tidak lagi disamaratakan.

"Sebelumnya pembayaran KIR Rp37 ribu untuk seluruh jenis kendaraan, pada Blue-E nanti retribusi yang dibayarkan berdasarkan jumlah bobot dan berat kendaraan," jelasnya, Selasa (14/7/2020).

Ditambahkannya, ada tiga item retribusi yang harus dibayar, di antaranya retribusi jasa pengujian, bukti lulus uji dan cetak bukti lulus uji.

Dengan jumlah retribusi yang dibayarkan berkisar Rp65 ribu hingga Rp196 ribu, tergantung bobot kendaraan.

Kepala UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Muhammad Nasri mengatakan, saat ini sudah masuk pada tahapan sosialisasi dan soft launching. Peralihan setoran tarif itu juga untuk mencegah kebocoran pendapatan.

"Kita lakukan tahap sosialisasi agar masyarakat dapat mengetahui. Hal itu untuk mencegah kebocoran, karena uji kendaraan yang kita lakukan tersistem ke pusat langsung," tutupnya.