Dewan Terima Laporan Star City Pekanbaru Lewati Jam Buka hingga Terima Tamu Bawah Umur
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta pemerintah berlaku tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan.
Sebab, pihak legislatif menilai ada beberapa THM yang sudah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru yang melebihi jam operasional seharusnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri menyebut bahwa THM yang melanggar aturan salah satu di antaranya Star City di Jalan Jenderal Sudirman.
"Kalau sudah melebihi jam operasional yang diatur Perda, ini sudah salah, Pemko Pekanbaru diminta untuk turun ke sana," kata Azwendi, Selasa (14/7/2020).
Terlebih lagi, pihak legislatif menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan beberapa pengunjung dari THM itu merupakan anak di bawah umur.
"Ini yang lebih bahaya, sudah nggak benar kalau seperti ini. Jangan-jangan anak-anak ini berbuat yang tidak baik di sana, bisa mengkonsumsi narkoba atau lainnya. Dan lagi, hal ini terjadi apakah kesengajaan dari pengelola atau bagaiamana?" cetusnya.
Politisi Demokrat ini pun berharap tidak ada tebang pilih saat Pemko Pekanbaru menertibkan hal semacam ini. "Pihak pengelolanya untuk segera dipantau, jangan sampai ada pembiaran. Pemko harus tegas ini," sambungnya.
Ke depan, pihak pengelola Star City akan dipanggil oleh legislatif untuk mempertanyakan kebenaran dari informasi ini. Jika nantinya dugaan ini benar, legislatif minta izin operasional dicabut oleh instansi terkait.
"Kita akan panggil, kita tanyakan legalitas keberadaannya, apakah ada pemasukan untuk daerah. Jangan main-main, kalau terbukti, tak segan kita cabut izinnya," singkat dia.