Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Riau ke UIR

Kejati Tahan Dua Tersangka

Kejati Tahan Dua Tersangka

PEKANBARU (HR)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Riau ke Universitas Islam Riau, masing-masing berinisial Emr dan Fha. Keduanya secara resmi ditahan di Rumah Tahan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya, terhitung sejak Selasa (7/4) sore.

Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan dalam perkara tersebut.

Sebelum ditahan, kedua tersangka tampak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mempersiapkan berita acara penahanan. Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya langsung digiring menuju Rutan Sialang Bungkuk untuk menjalani penahanan.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, penahanan dilakukan karena adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

"Itu sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan Undang-undang (UU) di tingkat penyelesaian perkara, yakni Pasal 21 ayat (1), (4) huruf a KUHAP," ujar Mukhzan.

Penahanan dilakukan dalam status titipan kejaksaan hingga dilakukan proses penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II. "Insya Allah, dalam waktu dekat akan dilakukan proses tahap II," lanjut Mukhzan.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat kedua tersangka yakni Fha selaku Direktur CV GEE dan Emr  selaku dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIR ini, terjadi saat UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamadun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) tahun 2011-2013. Karena ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau. Ketika itu, Pemprov Riau memberikan hibah dana sebesar Rp2,8 miliar.

Seiring berjalannya waktu, penyidik Kejati Riau menemukan penyimpangan dalam pertanggungjawaban bantuan dana tersebut. Beberapa item penelitian sengaja di-markup.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dod)