Bayar Lelaki Panggilan Pakai Uang Palsu, Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Bayar Lelaki Panggilan Pakai Uang Palsu, Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Seorang pria asal Bengkalis inisial RS alias Rio terpaksa mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Pekanbaru Kota.

Ia di tangkap pada Sabtu (11/7) di rumahnya di Jalan Al-Ikhlas Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya. Saat ditangkap, ia tak berkutik. Dengan pasrah ia diseret ke Mapolsek Pekanbaru Kota.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie mengatakan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran uang palsu.


"Berdasarkan keterangan dari pelaku, uang itu didapat dari temannya. Dan saat ini, kami sedang melakukan pengejaran terhadap orang yang memberikan uang kepada pelaku," kata Stevie, Selasa (14/7/2020).

Kejadian bermula, saat korban AM (25) yang juga laki-laki dipesan oleh pelaku melalui aplikasi michat. Terjadi kesepakatan, bahwa korban akan melayani pelaku dengan bayaran Rp850.000.

"Setelah terjadi kesepakatan, mereka bertemu di Hotel Grand Zuri Express di Jalan Gatot Subroto. Korban dibayar dengan empat lembar pecahan seratus ribu dan sembilan pecahan lima puluh ribu," jelasnya lagi.

Usai melayani pelaku selama tiga jam, pelaku langsung menberikan uang bayaran yang telah disepakati dan langsung meninggalkan korban.

"Merasa curiga dengan uang diberikan, kemudian pelapor pergi kekamar saksi untuk melihatkan uang tersebut ternyata uang tidak sama dengan yang aslinya," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15  tahun penjara fenda paling banyak  Rp.50.000.000.000.00  (lima puluh milyar rupiah ) yang dimaksud dalam Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.


Reporter : Akmal