8 Kendaraan Knalpot Bising Ditilang Pada Patroli Lancang Kuning
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menindak sebanyak 8 unit sepeda motor pada saat Patroli Lancang Kuning.
Patroli yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polresta Pekanbaru Iptu Fandri, Sabtu (11/7). Fokus menertibkan sepeda motor yang memakai knalpot bising.
Alhasil, delapan sepeda motor digiring ke Polresta Pekanbaru untuk diproses secara hukum. Pengendara diberi surat tilang dan diperingati untuk mengganti menjadi knalpot standar.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra menyebut patroli baru dilakukan di beberapa lokasi jalan saja.
"Patroli menyasar beberapa titik lokasi, di antaranya Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Tuanku Tambusai, dan Jalan Riau. Nah, kita mendapat ada beberapa pengendara yang memakai knalpot bising," jawab Emil, Minggu (12/7/2020).
Penertiban knalpot bising, jelas Emil, sangat diperlukan melihat suara yang dihasilkan menganggu pengguna jalan yang lain. Di samping itu, penggunaan knalpot bising juga tidak sesuai peraturan lalu lintas.
"Ini kan tidak sesuai bawaannya, tentu tidak sesuai dengan aturannya. Selain itu juga, suara yang dikeluarkan menganggu pengguna jalan yang lain," imbuhnya.
Saat ini, sepeda motor yang didapati digiring ke Polresta Pekanbaru, diberikan tilang. Pemilik baru bisa mengambil dengan beberapa ketentuan yang diberikan petugas.
"Kendaraan bisa dikeluarkan jika sudah membayar bukti tilangnya. Lalu berjanji akan mengganti knalpot bising ke knalpot standarnya," tukas Emil.