Akhmad Muqowam: UU 2 Tahun 2020 Abaikan Masyarakat Desa

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Pansus UU Desa, Akhmad Muqowam menganggap UU 2 Tahun 2020 sebagai undang-undang yang tidak berpihak kepada desa, bisa juga disebut UU Anti Desa.
Alasannya, anggaran yang bersumber dari APBN untuk dana desa, dialokasikan untuk penanganan Covid-19 berupa Bantuan Langsung Tunai, dan untuk program Padat Karya, walaupun ditempatkan di Desa.
"Semestinya anggaran tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan sesui Pasal 72 UU Desa," tegas Muqowam kepada Riaumandiri.id, Jumat (10/7/2020).
Mantan Wakil Ketua DPD RI itu menilai terjadinya pelanggaran asas subsidiaritas menyebabkan desa tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus kewenangan yang berskala desa.
“Ini sendi yang membahayakan bagi peran masyarakat, demokrasi dan kemerdekaan atau kemandirian desa dalam mensejahterakan masyarakatnya, dan tentu membahayakan masa depan desa dan masyarakatnya,” ungkap Ketua Pansus UU Desa tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa pada pasal 28 angka 8 UU Nomor 2/2020 berbunyi: Pada saat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penangan Covid-19 atau perekonomian belum stabik.
Dari nukilan tersebut, Muqowam menarik satu kesimpulan bahwa sejak berlakunya UU 2 Tahun 2020, Pasal 72 Ayat (2) UU Desa sudah dinyatakan tidak berlaku, atau sudah tidak ada lagi.
“Saya setuju terhadap penanganan penyebaran Covid-19 dan kalimat seterusnya dalam akhir Pasal 28 UU 2 Tahun 2020, tetapi tidak dengan menyatakan tidak berlaku Pasal 72 Ayat (2) UU Desa," kata Muqowam.
Muqowam beranggapan kemarahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet beberapa waktu yang lalu bisa jadi karena Menteri terkait yang menangani dana desa sengaja tidak menjelaskan kepada Presiden.
“Mungkin sengaja untuk menjadikannya sebagai jebakan batman yang menghadapkan Presiden dengan rakyatnya yang sebagian besar bermukim di desa," tutup Muqowam.
Reporter: Syafril Amir
Berita Lainnya
- Badan Kehormatan Dewan : Jangan Muncul Mosi tak Percaya
- Resmi Dilantik Megawati, Ini Susunan Pengurus DPP PDIP 2019-2024
- Jokowi Puji Kejelian PAN
- Fahri Sebut Anies Lebih Kedepankan Politik Perasaan Ketimbang Gagasan
- RSJ Tampan Belum Terima Data Orang Gila yang Boleh Ikut Nyoblos dari KPU
- ICW Sebut KPU RI Beri 'Karpet Merah" Bagi Eks Koruptor Menjadi Caleg