Menkeu Sri Mulyani Ungkap Pendapatan Negara Minus 9,8 Persen
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan mencatat pendapatan negara sebesar Rp 811,2 triliun atau negatif 9,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 1.699,9 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu faktor yang membuat pendapatan negara masih rendah karena penerimaan yang bersumber dari pajak turun drastis.
"Penerimaan perpajakan mengalami tekanan terutama dari pajak yang memang banyak usaha yang tertekan karena pandemi COVID-19," kata Sri Mulyani di ruang rapat Banggar DPR, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Dari total pendapatan negara Rp 811,2 triliun, yang berasal dari pajak sebesar Rp 531,7 triliun atau turun 12% dibandingkan periode sama tahun 2019 yakni sebesar Rp 604,3 triliun. Penerimaan pajak yang mencapai Rp 531,7 triliun ini setara 44,4% dari target Rp 1.198,8 triliun.
Rendahnya penerimaan pajak, dikatakan Sri Mulyani karena dampak COVID-19, khususnya saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang membuat aktivitas produksi terganggu. Seiring hal itu pun maka setoran pajak mengalami penurunan.
Dalam bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Badan Anggaran DPR RI, setoran pajak dari sektor pertambangan minus 42,2%, industri pengolahan minus 38,4%, industri perdagangan minus 21,1%, industri jasa keuangan minus 11,3%, sementara industri konstruksi dan real estate minus 12,8%. Hanya industri transportasi dan pergudangan yang tumbuh positif sebesar 9,3%.
Jika dilihat dari jenis pajaknya, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tumbuh 13,5%, PPh Pasal 22 impor negatif 54,26%, sementara PPh Orang Pribadi (OP) tumbuh 144,3%. Sementara PPh Badan negatif 41%, PPh Pasal 26 tumbuh 19,9%, PPh Final tumbuh 6,1%. Selanjutnya untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri minus 27,7%, serta PPN Impor turun 5,6%.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini masih berharap stimulus yang diberikan pemerintah untuk banyak sektor sudah bisa menggerakkan ekonomi nasional ke depannya.
"Memasuki bulan Juni seiring dengan pelaksanaan kenormalan baru, peningkatan aktivitas ekonomi domestik mendorong kinerja penerimaan pajak menuju arah yang lebih baik," ungkapnya.