Syamsuari dan Dua Bawahannya Jalani Sidang Korupsi Dana Kerja Sama Media di Setwan Rohil
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Syamsuri telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana kerja sama media di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2016-2017. Adapun agenda persidangan terhadap mantan Sekretaris DPRD Rohil itu adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Syamsuri, ada dua pesakitan lainnya. Mereka adalah Mazlan selaku Pejabat Pengadaan, dan Riris Opat Juliana yang merupakan Bendahara di Setwan Rohil. Ketiganya menjalani sidang perdana pada Selasa (7/7) kemarin.
"Iya. Selasa kemarin sidang perdananya," ujar Herlina Samosir selaku JPU, Rabu (8/7/2020) seperti dilansir dari haluanriau.co --jaringan Haluan Media Group--.
Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil itu, sidang saat itu digelar secara virtual. Dimana majelis hakim yang diketuai Mahyuddin berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sementara JPU berada di Kantor Kejari, dan para terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bagansiapiapi, Rohil. "Agendanya adalah pembacaan surat dakwaan tiga terdakwa oleh JPU," kata mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Siak itu.
Lanjut dia, sidang berikutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Pasalnya, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa.
Terpisah, Syahidila Yuri selaku Penasehat Hukum dari Syamsuri mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan upaya pembelaan terhadap kliennya Sejumlah fakta-fakta hukum akan dibeberkannya guna melepaskan Syamsuri dari jeratan hukum.
"Kita yakin, Pak Syamsuri tidak bersalah. Kita akan maksimalkan pembelaan terhadap beliau pada agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi mendatang," singkat advokat muda yang akrab disapa Idil itu.
Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa yang merupakan mantan Pejabat Pengadaan serta Bendahara di Setwan Rohil dinyatakan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan itu, dilakukan para terdakwa sejak Januari 2016-Januari 2017 lalu.
Dalam pada tahun itu, Sekwan Rohil menganggarkan program pelayanan administrasi perkantoran seperti pengadaan buku perundang-undangan. Lalu, kerja sama dengan media massa antara lain publikasi, kerja sama media cetak serta online.
Dari program ini, lima item kegiatan dengan anggaran Rp2,4 miliar lebih sepakat untuk menutup uang persediaan sebesar Rp1,6 miliar. Terhadap dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dibayarkan oleh para terdakwa. Namun, mereka membuat laporan pertanggung jawaban fungsional tahun 2016 seakan-akan ada pembayaran atas kegiatan tersebut.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara Rp 892 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tenyang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.