Tak Kantongi Izin, Rapid Test Kimia Farma di Bandara SSK II Pekanbaru Dihentikan
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau akhirnya menghentikan sementara pelaksanaan pemeriksaan rapid test yang dilakukan Laboratorium Diagnosa Kimia Farma di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru setelah ditemukannya pasien positif Covid-19, yang lolos masuk ke bandara, dan terbang ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air, tanggal 5 Juli lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir menjelaskan, peghentian tersebut setelah diketahui
pelaksanaan rapid test yang diadakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerja sama dengan Kimia Farma itu tidak mengantongani izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru maupun Pemprov Riau.
Mimi menyebut pihaknya telah menggelar pertemuan dengan pihak Kimia Farma dan Angkasa Pura II dan Pemko Pekanbaru di kantor Diskes Riau, Rabu (8/7/2020). Bagi masyarakat yang akan melakukan penerbangan melalui Bandara SSK II Pekanbaru, bisa melakukan pemeriksaan rapid test di sarana pelayanan kesehatan sebelum pembelian tiket peswat, baik dari rumah sakit maupun dari Puskesmas.
"Tadi diputuskan untuk sementara rapid test yang diadakan Kimia Farma dihentikan sampai ada izin yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru. Jadi masyarakat yang akan berpergian silakan rapid test dulu, tidak ada alasan telat, kecuali mendadak ada keluarga yang meninggal dunia. Sebenarnya ini sudah lama kita ingatkan," tegas Mimi.
Dijelaskan Mimi, penghentian pemeriksaan rapid test yang diadakan Labor Kimia Farma tak lain merupakan instruksi Gubernur Riau Syamsuar. Dimana Gubri mendapatkan laporan dan pemberitaan dari media, yang menyampaikan terjadinya kesalahan pemeriksaan rapid test oleh pihak Kimia Farma.
"Pak Gubernur sudah memerintahkan kalau labor Kimia Farma tidak memenuhi syarat dan ketentuan ditutup saja," ungkapnya.
Reporter: Nurmadi