Polisi Amankan Pengedar Sabu di Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil
RIAUMANDIRI.ID, ROKAN HILIR - Jajaran Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu yang menyembunyikan barang haram tersebut dalam kotak permen di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pelaku yang diketahui bernama As alias Al (46) kini telah diamankan di Mapolres guna proses pemeriksaan.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH kepada riaumandiri, Selasa (7/7/2020) malam mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat via telepon yang mengetahui sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah mereka. Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Kubah Polres Rokan Hilir dengan langsung melakukan penyelidikan di wilayah yang dikeluhkan warga.
Saat pengamatan, petugas melihat ciri-ciri pelaku yang dilaporkan warga di Jalan Sudirman Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan. Polisi langsung melakukan penyergapan saat pelaku sedang duduk, dan seketika itu juga dia terkejut lalu membuang kotak permen yang diketahui berisikan sabu.
Ketika ditangkap, pelaku sempat mengelak, namun ketika dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan pelaku dalam bungkus permen sebanyak dua paket sedang.
Pada saat itu juga polisi melakukan penggeledahan kamar pelaku dengan mendatangkan saksi dari Sekdes Kepenghuluan Melayu Besar. Tim menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah paket sedang timbangan digital dan dua buah dan alat hisap sabu berupa bong dan kaca pirex
"Tim juga menemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu, bungkusan plastik klip kosong, uang Rp 3.300.000, 1 unit timbangan digital, 2 unit handphone merk Nokia warna hitam, 3 bong dari botol lasegar, 2 buah mancis. Dengan berat kotor BB narkotika jenis sabu 3.66 gram," beber Kasat Narkoba.
Herman Pelani juga menyebutkan, atas perbuatannya pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Rohil dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Paul 112 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Reporter: Jhoni Saputra