Polda Riau Amankan Kapal Berisi Seribu Dus Rokok Ilegal di Perairan Inhil

Polda Riau Amankan Kapal Berisi Seribu Dus Rokok Ilegal di Perairan Inhil

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Sebuah kapal dengan nama lambung Wan Rezki Jaya diamankan Ditpolair Polda Riau sebab membawa 1.062 dus rokok tanpa cukai. Selain itu, kapal tersebut juga tidak dilengkapi dokumen resmi. Kapal tersebut diamankan di perairan Kuala Selat, Indragiri Hilir pada Sabtu, (4/7/2020).

Ditpolair Polda Riau bergerak dari Kuala Enok Kabupaten Indragiri Hilir. Lalu sekitar pukul 14.00 WIB, akhirnya dijumpailah satu unit kapal mencurigakan sedang sandar di aliran Sungai Dendan. Saat itu, kapal mencurigakan tersebut sedang dijaga oleh JM dan IH.

Kapal tersebut tampak bermuatan kelapa. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, di bagian bawah kelapa ditemukan 1.062 dus rokok merk Luffman merah dan silver yang ditutup terpal.


Kondisi sungai yang surut membuat kapal tersebut kandas dan baru bisa dikeluarkan sekitar pukul 21.30 WIB.

Petugas mengamankan barang bukti? yaitu satu unit kapal, satu bundel dokumen KLM Wan Rezki Jaya Gt 34, Luffman merah? 650 dus, dan Luffman putih 412 dus.

"Di kapal KLM Wan Rezki Jaya ini ditemukan 1.062 dos rokok merk Luffman yang tidak memiliki label cukai dan tidak dilengkapi dokumen," kata Direktur Polairud, Kombes Pol Badaruddin didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

"Tersangka ini sengaja menutupi muatan kapal dengan buah kelapa. Ini untuk mengelabui petugas," ungkap Badaruddin.

Badaruddin juga mengaku telah mengetahui identitas pemilik barang dan akan segera memanggilnya untuk pemeriksaan.

"Untuk saat ini kita masih mendalami kasus ini. Pemilik rokok ilegal tersebut indentitasnya sudah kita kantongi," terangnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 104 Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.


Reporter: M Ihsan Yurin