Terima Pernyataan Sikap ICMI Riau Soal RUU HIP, Andi: Aspirasi Ini Jadi Bahan Masukan Bagi Kami

Terima Pernyataan Sikap ICMI Riau Soal RUU HIP, Andi: Aspirasi Ini Jadi Bahan Masukan Bagi Kami

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Setelah bertemu anggota Fraksi Demokrat DPR RI asal Riau, Drs H Achmad, MSi, di kediamannya, Sabtu (4/7/2020), kini giliran kediaman anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI asal Riau, H Arsyadjuliandi Rachman, MBA, yang didatangi Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Riau, Senin (6/7/2020). 

Kehadiran sejumlah pengurus ICMI Riau di kediaman Arsyadjuliandi Rachman di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru ini, untuk menyampaikan Pernyataan Sikap ICMI Riau terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

"Kedatangan kami (pengurus ICMI Riau, red) untuk menyampaikan aspirasi kepada Fraksi Partai Golkar DPR RI yang kami titipkan  melalui Pak Andi Rachman selaku anggota Fraksi Golkar DPR RI," kata Ketua ICMI Riau, Prof Dr Alaiddin Koto, MA.


Hadir bersama Prof Alaiddin Koto, yakni Sekretaris ICMI Riau, Muhammad Sahal, MSi, drg Burhanuddin Agung, MM (Wakil Ketua), dan Nurkhozin, SE, MP (Wakil Sekretaris).

Di hadapan Andi Rachman, demikian anggota DPR RI ini akrab disapa, Prof Alaiddin mengatakan, sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, Riau pada khususnya, merasakan sekali apa yang dirasakan bangsa Indonesia terkait RUU HIP. 

"RUU HIP telah nyata mengerdikan keberadaan Pancasila sebagai falsafah bangsa. Falsafah ini simpel, hanya lima sila, tetapi sangat fundamental dalam mencakup berbagai aspek kehidupan bangsa lahir dan batin. Karenanya ketika ada yang mengotak atik Pancasila, maka serentak seluruh anak bangsa bangkit," jelasnya.

"Kami berharap Pak Andi memperjuangkan aspirasi masyarakat agar RUU HIP dihentikan pembahasannya demi keselamatan dan keutuhan bangsa dan NKRI ke depan. Kami mengusulkan agar para wakil rakyat (DPR RI) betul-betul menyuarakan suara rakyat, bukan suara  partai," ujar Alaiddin.

Menyikapi aspirasi tersebut, Andi Rachman, mengatakan, sebagai wakil masyarakat Riau, khususnya yang mewakili Riau I untuk DPR/MPR RI, tentunya menyampaikan banyak terima kasih atas aspirasi yang disampaikan oleh Pengurus ICMI Riau.

"Aspirasi ini tentu menjadi bahan masukan bagi kami, khususnya dalam pembahasan ke depan mengenai RUU HIP. Insya Allah aspirasi ini akan kami teruskan sesuai mekanisme yang ada di DPR/MPR RI," kata Andi.

Berikut 7 pernyataan sikap ICMI Riau terkait penolakan terhadap RUU HIP:

Mencermati hadirnya Rancangan Undang-Undang Haluan ldeologi Pancasila (RUU HIP), maka Majelis Pengurus Wilayah lkatan Cendekiawan Muslim se-lndonesia (ICMI) Riau, menyatakan sikap sebagai berikut:

1. RUU HIP mengerdilkan (downgrade) Pancasila yang merupakan falsafah bangsa dan dasar Negara, menjadi norma hukum positif yang bersifat instrumental.

2. Muatan materi Pancasila dalam RUU HIP, yang merujuk pada narasi 1 Juni 1945  merupakan pengingkaran terhadap kesepakatan luhur danDekrit Presiden 5 Juli 1959,  sehingga menyalahi kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. RUU HIP menjadikan Keadilan Sosial sebagai sendi pokok Pancasila (pasal 6 ayat 1),  secara tidak langsung mengamandemen Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Padahal sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai "causa prima" Pancasila. Ketuhanan Yang Maha   Esa menjadi titik sentral dari kehidupan kenegaraan.

4. Meminta Presiden RI untuk menggunakan hak konstitusionalnya, menolak pembahasan RUU HIP dan menyampaikan surat penolakannya ke DPR RI.

5. Meminta Pimpinan DPR RI dan fraksi-fraksi di DPR RI untuk membatalkan RUU HIP.

6. Mendukung sepenuhnya Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-lndonesia, nomor: Kep-1240/DP• MUINl/2020, tertanggal 20 Syawal 1441  H / 12 Juni 2020 M.

7. Menyerukan kepada seluruh umat Islam agar berada dalam satu barisan bersama Ulama, serta senantiasa bersiap siaga menghadapi segala kemungkinan adanya pihak-pihak yang memiliki agenda tersembunyi di balik penyusunan RUU HIP.

Sebelumnya, RUU HIP juga telah mendapat penolakan keras dari banyak pihak, seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, GP Ansor, hingga para purnawirawan TNI-Polri. Tudingan mereka terhadap peraturan ini beragam, dari membangkitkan komunisme, hingga dianggap terlalu sekuler atau bahkan tidak ada urgensinya sama sekali.



Tags DPR RI