Mantan Kepala Bappeda Siak Diklarifikasi Kejati Riau
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak Yan Prana Jaya, dipanggil ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (6/7/2020) diduga untuk diklarifikasi terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Siak.
Yan Prana yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu datang ke Bagian Pidana Khusus Kejati Riau sekitar pukul 08.30 WIB. Hingga pukul 14.00 WIB, mantan kepala BKD Siak itu belum keluar dari ruangan di Kantor Kejati Riau.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, yang dikonfirmasi tidak menampik ada pemanggilan terhadap Yan Prana Jaya. "Ada dipanggil," kata Hilman seperti dikutip dari Cakaplah
Namun Hilman mengaku belum mengetahui apakah Yan Prana Jaya dipanggil ke Kantor Kejati pada Senin ini. "Saya cek dulu ya, kapan dijadwalkannya," kata Hilman.
Menurut Hilman pemanggilan tidak ada kaitannya dengan jabatan Sekdaprov Riau yang disandang Yan Prana saat ini.
"Tidak ada disebutkan sekda ya. Kami cuma panggil kepala Bappeda saat itu," ucapnya.
Hilman menjelaskan saat ini pihaknya mengusut dugaan korupsi di sejumlah dinas di Pemkab Siak. Yakni penyimpangan di Setdakab Siak, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
"Terkait dugaan (korupsi) di Siak. Ada di Setda, Bappeda dan BKD," tutur Hilman yang belum mau menyebutkan secara rinci terkait dugaan penyimpangan itu.
Dalam kasus ini, jaksa penyelidik sudah memeriksa Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis. Pemeriksaan dilakukan Kamis (2/7/2020) lalu.
Yurnalis ketika itu dikonfirmasi wartawan melalui selulernya, tentang kebenaran pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dugaan korupsi di Setdakab Siak, terutama di Bagian Kesra yang dipimpinnya saat itu, tidak bersedia menjawab.
Demikian juga, ketika konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Yurnalis tetap tidak bersedia menjawab. Bahkan belakangan Yurnalis memblokir nomor wartawan yang mengkonfirmasinya.