KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istri Serta Dua Kadis Tersangka Suap
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih sebagai tersangka. Ismunandar dan Encek diduga menerima uang suap pekerjaan Insfrastruktur di Kutai Timur.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten kutai timur tahun 2019 sampai dengan 2020. KPK menetapkan 7 orang tersangka, sebagai penerima ISM selaku Bupati dan EU selaku Ketua DPRD," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).
Encek juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur. Selain itu, KPK juga menetapkan 4 tersangka lain. Keempat tersangka lain itu ialah Suriansyah selaku Kepala BPKAD, Aswandi selaku Kadis PU, Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan.
Ismunandar, Encek, Suriansyah dan Aswandi ditetapkan sebagai tersangka penerima, sedangkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto sebagai tersangka pemberi. Pemberian uang suap itu diduga imbalan dari sejumlah pekerjaan proyek di Kutai Timur 2019-2020.
Ismunandar, Encek, Suriansyah dan Aswandi disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Aditya Maharani dan Deky Aryanto dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.