Kasus Penusukan Serda Saputra, Dua Oknum TNI dan Enam Warga Sipil Jadi Tersangka

Kasus Penusukan Serda Saputra, Dua Oknum TNI dan Enam Warga Sipil Jadi Tersangka

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Mayjen Eddy Rate Muis mengungkap fakta baru terkait kasus penusukan terhadap Babinsa Pekojan, Serda Saputra di Hotel Mercure Batavia. Dalam kasus ini juga ada penambahan tersangka.

Fakta tersebut terungkap usai Puspom TNI melakukan gelar perkara dan penyelidikan secara cepat dan marathon. Sebelumnya, disampaikan hanya ada 1 tersangka yakni Oknum TNI AL Letda RW.

"Dalam kasus perkara ini ditetapkan 2 tersangka oknum anggota TNI yaitu Letda RW (pelaku utama) dan Sertu H," kata Mayjen Eddy dalam keterangan persnya, Kamis (2/7/2020).


Selain itu, Mayjen Eddy juga mengungkapkan ada 6 tersangka yang merupakan warga sipil yang diduga terlibat dalam penusukan hingga menewaskan Serda Saputra.

Adapun kini ke 6 tersangka warga sipil yang terlibat dalam penusukan tersebut diserahkan perkaranya oleh pihak Puspom TNI ke Polres Metro Jakarta Barat.

"6 warga sipil yang proses penyidikannya diserahkan ke Porles Jakarta Barat," ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk dua tersangka dari TNI akan dilanjutkan perkaranya ke persidangan secara militer dalam waktu dekat.

"Dalam dua hari kedepan berkas para tersangka selesai dan siap diajukan ke Oditur Militer untuk disidangkan," tandasnya.

Sebelumnya, Serda Saputra ditusuk oleh pelaku saat sedang bertugas mengamankan lokasi karantina pekerja migran yang baru kembali ke Tanah Air, di Hotel Mercure Batavia, Tambora. Nyawanya tak terselamatkan setelah dibawa ke rumah sakit.



Tags TNI