Dewan Pendidikan Riau Ingatkan Kadisdik Tidak Buru-buru Ganti Kepala SMA-SMK
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Anggota Dewan Pendidkan Provinsi Riau Ir H Fendri Jaswir, MP mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang baru, Zul Ikram, SPd, MPd untuk tidak terburu-buru mengganti dan memutasi kepala SMA dan SMK yang ada saat ini. Mengingat momentum dan waktu pelaksanaan yang kurang tepat serta aturan pelaksanaannya yang harus disiapkan.
Hal itu ditegaskan Fendri Jaswir merespon pernyaataan Kepala Dinas Pendidikan Riau, Zul Ikram yang akan mengangkat dan melantik sejumlah kepala SMA dan SMK di Riau dalam waktu dekat untuk mengisi kekosongan akibat pensiun dan mendefinitifkan yang pelaksana tugas. Tak tertutup kemungkinan memutasi Kepsek yang kurang tepat.
"Momennya kurang tepat," ujar mantan Ketua Komisi yang membidangi pendidikan DPRD Riau itu kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).
Menurut Fendri, saat ini semua kepala sekolah fokus menyelesaikan tugas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Banyak masalah yang mereka hadapi dalam PPDB ini dan harus diselesaikan. Perubahan PPDB dari tatap muka ke online telah menimbulkan sejumlah kendala. Dan ini menyita pemikiran dan waktu kepala sekolah.
‘’Biarlah mereka fokus menyelesaikan PPDB dan anak-anak lancar belajar dulu. Apalagi belajarnya nanti di rumah," katanya.
Selain itu, katanya, Zul Ikram baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau yang baru. Tentu perlu waktu untuk melakukan penyesuaian dan penilaian, baik penilaian terhadap birokrasi yang sedang berjalan, maupun penilaian terhadap proses belajar mengajar di satuan pendidikan.
"Kita beri kesempatan kepada Bapak Kepala Dinas untuk mempelajari dan melakukan penyesuaian serta penilaian. Sehingga sampai pada waktunya, mutasi dapat dilakukan. Jangan kesusu atau terburu-buru,’’ ujar Fendri.
Ditegaskan, untuk mengganti atau memutasi kepala sekolah ini pihak Dinas Pendidikan Riau wajib mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Dalam Permendiknas itu telah diatur persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon kepala sekolah. Selain persyaratan umum seperti cakap, pengalamam sebagai guru dan lain-lain, calon kepsek juga harus memiliki sertifikat calon kepsek oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah. Masa pengangkatan Kepsek selama empat tahun.
Sedangkan untuk proses pengangkatannya mengacu kepada Pasal 9 Permendiknas tersebut. Ayat 1 menegaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah. Khusus untuk SMA dan SMK, tim ini ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Ayat 3 menyatakan Tim Pertimbangan melibatkan unsur pengawas sekolah/madrasah dan Dewan Pendidikan. Berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan inilah pemerintah provinsi mengangkat guru menjadi kepala sekolah.
"Dalam rapat kerja Dewan Pendidikan Riau belum lama ini, soal pengangkatan kepala sekolah ini sudah kita rekomendasikan kepada Gubernur Riau melalui Kepala Dinas Pendidikan Riau. Sebab, sampai sekarang tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah ini belum pernah ditetapkan. Bahkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 ini selalu disepelekan. Jadi, kita minta ketentuan ini ditegakkan agar Kepsek yang terpilih betul-betul kapabel dan akseptabel,’’ beber Fendri yang juga Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Riau itu.
Di sisi lain Fendri juga mengingatkan agar dalam pengangkatan kepala SMA dan SMK ini jangan punya tendensi atau kepentingan lain, selain kepentingan peningkatan mutu pendidikan di Riau. Pihak-pihak di luar yang berkepentingan juga diingatkan tidak ikut campur dalam pengangkatan kepala SMA dan SMK ini. Sebab, pertaruhannya nanti adalah tingkat mutu pendidikan Riau secara keseluruhan. ‘’Riau sekarang pada posisi masih jauh di bawah secara nasional dari berbagai indikator pendidikan. Tugas kita bersama untuk memajukannya, namun tidak boleh merusak sistem yang ada,’’ tegasnya.