Tolak RUU HIP, ICMI Riau Sampaikan 7 Pernyataan Sikap

Tolak RUU HIP, ICMI Riau Sampaikan 7 Pernyataan Sikap

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Gelombang penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan ldeologi Pancasila (RUU HIP) terus meluas. Kali ini penolakan terhadap RUU HIP datang dari lkatan Cendekiawan Muslim se-lndonesia (ICMI) Wilayah Riau.

Dalam keterangan tertulis yang diterima riaumandiri.id pada Rabu (1/7/2020) malam, Majelis Pengurus Wilayah ICMI Riau menyampaikan 7 pernyataan sikap terkait RUU HIP yang diusulkan oleh DPR RI itu.

"Pancasila yang mengikat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Pancasila yang dirumuskan atas dasar kesepakatan luhur para pendiri bangsa, sebagaimana termaktub dalam Mukadimah  UUD 1945. Pancasila sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang  ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dikukuhkan kembali dalam Dekrit  Presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945," demikian kutipan surat pernyataan sikap tersebut, yang ditandatangani oleh Prof Dr Alaiddin Koto, MA sebagai ketua dan Muhammad Sahal, SSi, MSi sebagai sekretaris.


Berikut 7 pernyataan sikap ICMI Riau terkait penolakan terhadap RUU HIP:

Mencermati hadirnya Rancangan Undang-Undang Haluan ldeologi Pancasila (RUU HIP), maka Majelis Pengurus Wilayah lkatan Cendekiawan Muslim se-lndonesia (ICMI) Riau, menyatakan sikap sebagai berikut:

1. RUU HIP mengerdilkan (downgrade) Pancasila yang merupakan falsafah bangsa dan dasar Negara, menjadi norma hukum positif yang bersifat instrumental.

2. Muatan materi Pancasila dalam RUU HIP, yang merujuk pada narasi 1 Juni 1945  merupakan pengingkaran terhadap kesepakatan luhur danDekrit Presiden 5 Juli 1959,  sehingga menyalahi kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. RUU HIP menjadikan Keadilan Sosial sebagai sendi pokok Pancasila (pasal 6 ayat 1),  secara tidak langsung mengamandemen Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Padahal sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai "causa prima" Pancasila. Ketuhanan Yang Maha   Esa menjadi titik sentral dari kehidupan kenegaraan.

4. Meminta Presiden RI untuk menggunakan hak konstitusionalnya, menolak pembahasan RUU HIP dan menyampaikan surat penolakannya ke DPR RI.

5. Meminta Pimpinan DPR RI dan fraksi-fraksi di DPR RI untuk membatalkan RUU HIP.

6. Mendukung sepenuhnya Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-lndonesia, nomor: Kep-1240/DP• MUINl/2020, tertanggal 20 Syawal 1441  H / 12 Juni 2020 M.

7. Menyerukan kepada seluruh umat Islam agar berada dalam satu barisan bersama Ulama, serta senantiasa bersiap siaga menghadapi segala kemungkinan adanya pihak-pihak yang memiliki agenda tersembunyi di balik penyusunan RUU HIP.

Sebelumnya, RUU HIP juga telah mendapat penolakan keras dari banyak pihak, seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, GP Ansor, hingga para purnawirawan TNI-Polri. Tudingan mereka terhadap peraturan ini beragam, dari membangkitkan komunisme, hingga dianggap terlalu sekuler atau bahkan tidak ada urgensinya sama sekali.

 

 Reporter: Nandra F Piliang



Tags MUI