Hari Bhayangkara ke-74, Ini Catatan YLBHI untuk Kepolisian RI

Hari Bhayangkara ke-74, Ini Catatan YLBHI untuk Kepolisian RI

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Setiap tanggal 1 Juli diperingati sebagai Hari Bhayangkara atau hari Kepolisian Republik Indonesia. Untuk itu, penting mengingat salah satu mandat Reformasi yaitu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.

Bagian menimbang c dan d TAP MPR tersebut menyatakan “bahwa sebagai akibat dari penggabungan tersebut terjadi kerancuan dan tumpang tindih antara peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan pertahanan negara dengan peran dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat”. Dan “Bahwa peran sosial politik dalam dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat”.

Hal inilah yang kemudian melatarbelakangi pembentukan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI yang menegaskan bahwa fungsi kepolisian meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Polri selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.


Pada Hari Bhayangkara tahun 2020 ini, YLBHI menyampaikan catatannya dalam rilis yang ditermia riaumandiri.

Selama menjalankan bantuan hukum struktural, YLBHI bersama 16 kantor LBH di 16 provinsi kerap menerima pengaduan dari pencari keadilan dan mendampingi masyarakat miskin, minoritas, dan rentan. Selama tahun 2019-2020, YLBHI mencatat beberapa permasalahan utama berkaitan dengan Kepolisian RI sebagai berikut:

1. Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Penodaan Agama

Dari 38 kasus yang terkait penodaan agama yang dipantau oleh YLBHI sepanjang Januari hingga Mei 2020, 16 kasus telah diselidiki dan 10 kasus telah disidik serta ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kepolisian di seluruh Indonesia. Namun masuknya perkara ini ke ranah penyelidikan dan penyidikan sangat dipengaruhi oleh desakan massa atau publik sehingga alasan gangguan ketetertiban umum masih kerap menjadi alasan penangkapan dan penahanan. Bahkan penangkapan dan penahanan tersebut tidak jarang berbuntut pada tidak jelasnya perkara tersebut sehingga yang tampak, polisi hanya menjadi alat pelegitimasi desakan massa atau publik semata. Bahkan pasal yang digunakan untuk memidanakan pelaku semakin meluas, terbukti dengan diberlakukannya pasal-pasal di dalam UU ITE, dimana sebelumnya penyidik hanya menggunakan Pasal 156a KUHP.

2. Keterlibatan dalam konflik lahan dan perampasan tanah

Dalam temuan laporan perampasan tanah selama pandemi covid 19, YLBHI menemukan Polisi adalah salah satu aktor dominan yang terlibat dalam perampasan lahan baik untuk kepentingan modal maupun pemerintah atas nama pembangunan/kepentingan umum. YLBHI menemukan dalam konflik lahan di masa pandemi Covid 19 menunjukkan polisi terlibat dalam lebih dari 75% konflik lahan.  

Secara garis besar, keterlibatan itu dilakukan dalam  tahapan; pertama, menyediakan personil untuk mengamankan aksi-aksi perampasan lahan di lapangan. Setelahnya ketika terjadi perlawanan dari warga, terjadi proses kriminalisasi rakyat terutama pemilik lahan atau masyarakat sekitar yang memiliki kepentingan langsung terhadap lahan atau potensial korban terdampak termasuk kriminalisasi terhadap pendukung-pendukung rakyat terutama aktivis pendamping, jurnalis yang memberitakan kasus, mahasiswa, maupun dosen yang berkomentar kritis. Ketiga, memfasilitasi impunitas terhadap pelaku perampasan.

Polanya, dengan menolak dan/atau mendiamkan laporan korban (undue delay), mempermainkan pasal, hingga jika terpaksa harus ada tersangka, maka perkara akan dibatasi pada pelaku lapangan tidak menyentuh otak pelakunya. Dalam laporan ini YLBHI tidak menemukan polisi yang melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus perampasan lahan pernah diadili menurut hukum. Semakin kuat modal atau afiliasi pihak yang di-backing dengan kekuasaan, maka semakin kuat pula aparat mem-backingnya. Hal ini dapat dilihat dari jumlah sumber daya yang diturunkan, hingga cara dan alat yang digunakan.

3. Menjadi Bagian dalam Tanda-tanda Otoritarianisme Pemerintah

a. Membatasi Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Melalui PP No. 60 Tahun 2017 yang Bertentangan dengan UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 9 UU No. 9 Tahun 1998 mengatur penyampaian pendapat di muka umum pada dasarnya adalah hak karenanya cukup memberitahu kepada kepolisian, bukannya meminta izin. Penyampaian pendapat di muka umum ini dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi; pawai; rapat umum; dan/atau mimbar bebas. Namun, PP No. 60 Tahun 2017 mengatur untuk keramaian umum memerlukan izin dan dapat ditolak. Bentuk kegiatan keramaian umum meliputi: keramaian; tontonan untuk umum; dan arak-arakan di jalan umum. Kepolisian menggunakan PP ini untuk meminta izin penyampaian pendapat di muka umum yang artinya bertentangan dengan UU No. 9 Tahun 1998.

b. Penggunaan Pasal Makar oleh Kepolisian Secara Sembarangan
Pasal 104 KUHP yang diterjemahkan sebagai “makar” dalam bahasa Belanda tertulis “aanslag”. Aanslag berarti serangan. Artinya apabila tidak ada serangan atau percobaan serangan maka belum dapat dikatakan makar. Tercatat Kepolisian mengenakan pasal ini untuk aksi demontrasi terkait Papua, dan suara kritis lainnya.

c. Mengembalikan Dwi Fungsi Aparat Keamanan: Polri TAP MPR No. VI/2000 juga menyasar Polri dalam mengatakan dwi fungsi mengganggu demokrasi. Setidaknya belasan anggota Polri menempati berbagai posisi di Kementerian/Lembaga Negara.

Misalnya Ketua KPK RI hingga 2023 nanti, Komjen Firli Bahuri yang juga masih berstatus Anggota POLRI aktif dan beralasan di KPK adalah penugasan.  Selain Firli, tercatat ada 13 polisi lainnya dengan posisi paling rendah Inspektur Jenderal (Irjen) dan paling tinggi Jenderal yang mengisi posisi strategis lembaga dan kementerian seperti Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Menteri Dalam Negeri, Duta Besar hingga menjadi Direktorat Jenderal maupun Inspektorat Jenderal di beberapa Kementerian.

d. Melawan Putusan MK dengan Mengkriminalkan “Penghina” Presiden
Surat telegram Kapolri bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 tertanggal 4 April 2020 salah satunya memerintahkan adanya tindakan yang memberi efek jera kepada penghinaan terhadap penguasa/presiden dan pejabat pemerintah. Padahal Putusan MK putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP. Pertimbangan putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 juga mengubah Pasal 207 KUHP menjadi delik aduan sehingga korban penghinaan harus melakukan pengaduan terlebih dahulu. Artinya tanpa laporan Presiden tidak boleh ada kasus penghinaan Presiden yang dijalankan kepolisian.

e. Pemberangusan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
Setidaknya sejak Februari 2020 teridentifikasi beberapa pola untuk memberangus suara kritis, baik kritik kepada RUU Omnibus Law Cipta Kerja, penanganan Pandemi Covid-19 dan lainnya. Hal ini menimpa setidaknya menimpa kelompok buruh, mahasiswa, petani, akademisi, aktivis dan lainnya. Setidaknya terdapat empat pola yaitu: 1) intimidasi, 2) peretasan, 3) kriminalisasi dan 4) pengawasan. Kriminalisasi dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah sedangkan intimidasi dan peretasan setidaknya terjadi pembiaran karena tidak pernah ada kasus yang naik ke penuntutan. Bandingkan dengan kasus penghinaan atau peretasan lain yang anggota Polri menjadi pelapornya.

Sepanjang tahun 2019 YLBHI memperoleh laporan pemantauan LBH-LBH tentang pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat di muka umum yang terjadi di Indonesia. YLBHI mencatat setidaknya terdapat 78 kasus pelanggaran dengan korban mencapai 6.128 orang, 51 orang diantaranya meninggal dunia, dan 324 orang dari korban merupakan anak-anak. Dari 78 kasus tersebut 67 kasus tercatat dilakukan oleh aparat kepolisian, baik dari level kepolisian sektor (Polsek), resort (Polres), level daerah (Polda), hingga Mabes Polri menjadi aktor pelanggar. Satuan dari internal kepolisian yang melakukan pelanggaran juga tampak beragam, dari satuan Intelkam, Sabhara, Brimob, bahkan Satlantas. Pelanggaran terjadi dalam berbagai jenis, mulai dari penghalangan dan/atau pembatasan aksi, tindakan berkaitan dengan alat/data pribadi, pembubaran tidak sah, tindakan kekerasan, perburuan dan penculikan, kriminalisasi, hingga penghalangan pendampingan hukum.

YLBHI mencatat terjadi pergeseran cara pandang pemerintah khususnya aparat penegak hukum khususnya kepolisian tentang demonstrasi; dari sebuah hak yang dilindungi Konstitusi dan UU menjadi tindakan yang perlu diwaspadai bahkan menjadi sebuah kejahatan. Hal ini ditandai dengan munculnya kebijakan yang membatasi hak menyampaikan pendapat di muka umum. Penghalang-halangan, perburuan hingga penangkapan tidak beralasan setelah aksi menunjukkan aparat menganggap sifat dasar demonstrasi adalah melanggar hukum.

Dalam hal ini ditemukan juga aparat kepolisian justru menjadi akselerator pembungkaman dengan model laporan oleh internal kepolisian, misal dalam upaya kriminalisasi terhadap Dandhy Dwi Laksono dan Ravio Patra. Sementara disisi lain terjadi tebang pilih kasus, saat banyak peretasan terhadap warga negara yang kritis dan menjadi permasalahan publik, pelaporan tersebut tidak dilakukan.

4. Tingginya Kasus Penyiksaan

YLBHI mencatat pada 2019 terdapat 1.847 korban dari 160 kasus mendapatkan pelanggaran fair trial. Aparat kepolisian merupakan aktor paling dominan dalam kasus kejahatan pelanggaran fair trial tersebut yakni sekitar 57%.  Angka ini meningkat tajam dibandingkan Laporan Hukum dan HAM YLBHI pada 2018.  Pada 2018, YLBHI mencatat terdapat 88 kasus penangkapan sewenang-wenang dengan jumlah korban mencapai 1.144 orang. Angka yang sangat tinggi ini berkaitan erat dengan aksi-aksi massa yang terjadi sepanjang 2019. Ini jelas sangat melanggar UUD RI 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik, juga UU 5 Tahun 1998 Tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksan.

Jika pada 2018, YLBHI mencatat terdapat  27 kasus penyiksaan dengan pelaku tertinggi adalah kepolisian, pada Laporan Hukum dan HAM YLBHI pada 2019 tercatat peningkatan pelanggaran terhadap hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia menjadi 56 kasus dengan korban mencapai 601 orang. Angka korban yang besar tercatat dalam berbagai aksi demonstrasi dimana aparat menggunakan kekerasan dan juga tindakan-tindakan brutal dan melanggar hukum.

Tingginya angka penyiksaan ini, kemudian diiringi dengan pembiaran dan perlindungan (impunitas) terhadap pelaku-pelaku penyiksaan dengan tidak memberikan sanksi.

5. Penuh Pelanggaran dalam Penyelidikan dan Penyidikan

YLBHI - LBH dalam pendampingan kasus-kasus pidana menemukan berbagai catatan diantaranya [1] Surat Pemberitahuan Dimualainya Penyidikan terbit lebih dahulu dibanding laporan tindak pidana. Pada saat penangkapan, tersangka tidak ditunjukan surat perintah penangkapan juga tidak memberikan surat penahanan/penangkapan kepada keluarga setelah ada penangkapan/penahanan, [3] Penahanan dilakukan namun proses BAP tidak segera dilakukan, [4] Tidak diberikan akses ke pendamping hukum; atau tidak diijinkan memilih pendamping hukum, bahkan ditemukan juga terhadap tersangka dengan ancaman pasal di atas 5 tahun saat pemeriksaan, [5] menghalangi tersangka untuk mendapatkan hak kesehatan, bebas menyampaikan informasi dalam pemeriksaan, [6] Aparat yang belum memiliki persfektif korban kekerasan seksual dan perlindungan anak, ditemukan justru aparat menyarankan anak korban pemerkosaan untuk menikah dengan pelaku, [7] Rumit dan dipingpong saat membuat laporan kepolisian, [8] Penahanan yang berlarut-larut tanpa tujuan dan juga sudah selesainya pemeriksaan, serta [9] pembiaran terjadinya pungutan liar di tahanan.

6. Sandiwara penanganan kasus penyerangan Novel Baswedan

YLBHI sebagai bagian Tim Advokasi Novel Baswedan menemukan berbagai catatan bahwa [1] kepolisian telah mengetahui serangan sejak awal, tetapi tidak mampu melakukan pencegahan; [2] Penyidikan patut diduga sengaja tidak mengungkap kasus kekerasan terhadap Novel, ada indikasi pengaburan dan pengambangan penindakan atas serangan, serta mengarah pada seperti mengindividualisasi kasus dengan mengangkat soal dendam pribadi, serta tidak mengungkap aktor intelektual penyerangan tersebut; [3] Pemberian bantuan hukum yang diberikan sejak tahap penyidikan hingga persidangan secara resmi oleh Kadivkum Polri berpotensi terjadi konflik kepentingan yang dapat mengarahkan pada adanya indikasi pengkondisian perkara. Ini juga melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 yang menyatakan: “Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyediakan tenaga bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa anggota kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas”.

Dari berbagai rangkaian peristiwa yang dikemukakan di atas, terdapat beberapa tindakan seperti: melakukan tindakan karena desakan massa, terlibat sebagai pelaku backing, memfasilitasi impunitas pelaku, mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan UU, menggunakan pasal makar sembarangan, mengembalikan dwi fungsi aparat keamanan,menikmati berbagai posisi di Kementerian/Lembaga, melawan putusan MK, memberangus hak kebebasan berpendapat, melakukan penyiksaan, dan melakukan sandiwara penanganan kasus.

Seluruh tindakan tersebut bertentangan dengan TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI yang menegaskan bahwa fungsi kepolisian meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Disini, YLBHI mencatat polisi seolah melanggengkan ketidakprofesionalannya, terus melanggar peraturan, dan terus melanggar HAM dalam menjalankan tugasnya. YLBHI juga melihat reformasi Kepolisian untuk mendukung demokrasi tidak terjadi. Kepolisian juga menjadi lembaga yang seolah  tidak mau diawasi dengan tidak menjalankan rekomendasi lembaga negara pengawas, seperti dalam kasus : 21-22 Mei 2019 yang dilakukan oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM, rekomendasi Komnas atau ombudsman utk kasus Novel Baswedan pun tidak dijalankan.

Maka, YLBHI-LBH menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Meminta Presiden RI sebagai atasan langsung dari Kepala Kepolisian RI memberi perhatian yang serius terhadap segenap bentuk pelanggaran dan ancaman tersebut dengan melakukan kontrol dan perubahan yang signifikan kepada Kepolisian RI.  
2. Meminta DPR RI melakukan tugas-tugas konstitusional nya secara serius dalam melakukan pengawasan kepada Pemerintah dan juga Kepolisian RI.
3. Meminta Kepolisian RI segera menghentikan segala bentuk tindakan yang menunjukkan pelanggarannya terhadap hukum dan hak asasi manusia;
4. Meminta Kepolisian RI kembali kepada tujuan semula dibentuknya Kepolisian RI menurut peraturan perundang-undangan khususnya TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan UU No. 2 Tahun 2002.
5. Meminta penegakan hukum terhadap seluruh anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia;
6. Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang sesuai dengan ketentuan Perjanjian-Perjanjian/Kovenan HAM Internasional yang telah diratifikasi oleh Republik Indonesia.
7. Meminta Kepolisian RI patuh pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya.

 

Reporter: M Ihsan Yurin



Tags Kapolri