Baru 81 Pelaku Usaha di Pekanbaru yang Sudah Ajukan Izin Operasional Masa PHB
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru hingga Selasa (30/6/2020) kemarin, sudah menerima sebanyak 81 proposal komitmen protokol kesehatan sebagai syarat untuk penerbitan izin operasional di era perilaku hidup sehat (PHB).
Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, melalui Kabid Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan, Quarte Rudianto mengatakan, para pelaku usaha yang sudah mengajukan proposal itu terdiri dari berbagai sektor usaha.
"Sampai saat ini sudah 81 pelaku usaha yang mengajukan kepada kita. Ada dari Hotel, restoran, swalayan, hiburan dan lainnya," kata Quarte, Selasa (30/6).
Dia menjelaskan, Kota Pekanbaru saat ini dalam masa transisi menuju menuju new normal pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada akhir Mei lalu.
Masa transisi ini disebut dengan Perilaku Hidup Baru. Ada regulasi yang tetap mengatur pergerakan masyarakat seperti dalam masa PSBB kemarin.
Hal itu diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwako) PHB nomor 104 tahun 2020. Salah satu poin nya para pelaku usaha yang ingin beroperasi kembali pasca covid-19 wajib mengajukan proposal yang berisi komitmen penerapan protokol kesehatan di tempat usaha mereka.
Itu salah satu dasar suatu usaha untuk bisa beroperasi kembali. Sebelum mendapatkan izin operasional kembali, tim gugus tugas covid-19 akan melakukan pengecekan di tempat usaha guna memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat usaha tersebut.
Kalau pelaku usaha dapat melengkapi penerapan protokol kesehatan di tempat mereka, seperti menyediakan tempat pencuci tangan, pengecekan suhu tubuh, memberi tanda sebagai pengatur jarak, maka izin dapat diterbitkan kembali oleh DPM-PTSP.
"Dari 81 yang mengajukan kepada kita, 57 pelaku usaha sudah kita BAP. Kita turun dan cek untuk memastikan penerapan nya di lapangan," jelas Ate sapaan Kabid.
Adapun 81 jenis usaha yang telah mengajukan proposal tersebut di antaranya 40 berkas untuk kategori hotel, 8 berkas untuk restoran, 20 berkas untuk tempat hiburan, 9 berkas untuk supermarket, dan 4 berkas untuk jenis usaha lainnya.
"Kita juga sebar surat edaran ke pelaku usaha supaya mereka bisa urus lagi izin operasionalnya dalam masa covid ini. Itu bertujuan untuk memastikan pelaku usaha benar-benar menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha mereka dan kepada pengunjungnya," tutup dia.