Alasan Menkum HAM Yasonna 2 Kali Tak Hadiri Rapat di Komisi II
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly disorot karena dua kali tidak hadir dalam rapat di Komisi II DPR RI. Bahkan Komisi II akan melayangkan surat teguran keras. Bagaimana respons Yasonna?
"Biasanya yang berlaku selama ini: kalau surpres (surat presiden) itu terdiri dari beberapa menteri, dalam surpres disebut bersama-sama atau sendiri-sendiri. Kalau sudah dihadiri salah seorang menteri, apalagi menteri leading sector, itu sudah mewakili pemerintah. Kecuali untuk RUU yang isunya melibatkan beberapa kementerian," kata Yasonna kepada wartawan, Senin (29/6/2020).
Teguran kepada Yasonna mengemuka dalam rapat kerja (raker) Komisi II yang digelar pagi tadi. Komisi II mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menkum HAM Yasonna untuk membahas sikap fraksi terhadap RUU tentang Perppu Pilkada Serentak 2020.
Dalam rapat tersebut, Yasonna tidak hadir. Yasonna menyebut kehadiran Tito dalam rapat itu sudah mewakili pemerintah.
"Dengan hadirnya Pak Mendagri sudah mewakili Pemerintah. Biasanya, ditugaskan Eselon I mewakili. Belum pernah ada masalah. Kecuali dalam surpres ditulis bersama-sama, tanpa kata sendiri-sendiri," ujar Yasonna.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang memimpin rapat tersebut mengatakan akan melayangkan surat teguran keras kepada Yasonna. Teguran keras akan dilayangkan karena Yasonna tidak menghadiri dua undangan rapat Komisi II terkait pembahasan RUU tentang Perppu Pilkada Serentak 2020.
"Saya ingin memberikan konfirmasi bahwa Sekretariat Komisi II telah mengirimkan surat undangan kepada Menkum HAM itu jauh beberapa hari sebelum rapat ini digelar. Dan Pak Menkum HAM juga menyampaikan dua kali, yang pertama kemarin tidak hadir, juga menyatakan tidak hadir, dan untuk hari ini juga sudah melayangkan surat, juga menyatakan tidak akan hadir, ditandatangani langsung oleh Menkum HAM," kata pimpinan raker Ahmad Doli.