Berulah Lagi, Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut

Berulah Lagi, Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – John Refra alias John Kei bersama sejumlah anak buahnya kekinian berurusan dengan aparat Polda Metro Jaya. Mereka diringkus terkait kasus penyerangan yang terjadi di kawasan Cipondoh, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor akan mencabut hak bebas bersyarat terhadap John Kei. Hal itu terjadi lantaran John Kei kembali berulah.

"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan surat keputusan pencabutan sementara pembebasan bersyarat atas nama John Refra alias John Kei," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti dalam keterangan persnya, Sabtu (27/6/2020).


Surat keputusan itu tertuang dalam nomor W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381. Dia mengatakan, surat itu tinggal menunggu persetujuan dari pihak Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," jelasnya.'

Sebelumnya, Kapolda Irjen Nana Sudjana mengatakan motif penyerangan yang terjadi di perumahan Green Lake City, Tengerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat dilatarbelakangi oleh masalah hasil penjualan tanah. Hal tersebut diketahui seusai polisi memeriksa para tersangka secar intensif.

"Kemudian motif ini adalah sesama, masih dikatakan masih keluarga antara John Kei dan Nus Kei. Dilandasi permasalahan pribadi antara keduanya," kata jenderal bintang dua tersebut.

"Terkait adanya ketidakpuasan pembaagian uang hasil penjualan tanah, tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian mereka saling mengancam melalui hp imi setelah kami periksa para pelaku ini," sambungnya.

Insiden penyerangan ini bermula saat kelompok John Kei mendatangi satu rumah yang berlokasi di perumahan Green Lake City Klaster Australia, Tangerang Kota, Minggu (21/6/2020) kemarin. Saat itu, anak buah John Kei yang berjumlah 15 orang mencari Keberadaan Nus Kei di rumah tersebut.

Hanya saja, Nus Kei yang tengah dicari oleh kelompok John Kei tidak berada di lokasi kejadian. Di rumah tersebut cuma ada istri dan anak dari Nus Kei.

Saat itu, istri dan anak dari Nus Kei sempat melarikan diri saat. Pada saat bersamaan, kelompok John Kei langsung melakukan perusakan di rumah tersebut.

Pada hari yang sama, kelompok John Kei juga melakukan penyerangan di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Akkbat penyerangan itu, satu anggota kelompok Nus Kei berinisial ER tewas dibacok senjata tajam dan satu orang berinsial AR mengalami luka pada jari tangan.

Dari hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian, insiden penyerangan ini dilatarbelakangi oleh masalah uang hasil penjualan tanah. Sebelum insiden ini terjadi, kedua kelompok saling mengirim psy war melalui pesan singkat di telepon genggam.

Atas perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya disangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.



Tags Hukum