Kepala Kantor Perpustakaan Tersandung Tipikor
TEMBILAHAN (HR)- Tersandungnya pejabat daerah Kabupaten Indragiri Hilir dalam tidak pidana korupsi, kali ini dialami Herlina Dewi, Kepala Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Daerah yang sudah ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan buku tahun lalu.
Guna mengembangkan kasus dan mengumpulkan bukti dugaan tidak pidana korupsi pengadaan buku tahun lalu itu, Kapolres Inhil melalui Kasat Reskrim telah mengajukan surat izin penggeledahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan guna kepentingan penyidikan.
Dari hasil pengeledahan yang dilakukan penyidik Tipikor Polres inhil, Senin (6/4), akhirnya menyita buku-buku, dokumen administrasi, bukti pencairan barang serta administrasi serah terima pengadaan buku dari perpustakaan Kabupaten ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ada di kecamatan.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum tersangka, terkait pengeledahan kantor perpustakaan dan kearsipan yang dilakukan anggota Tipikor Mapolres Inhil ini, sudah mendapatkan izin dari PN Tembilahan.
“Saya sudah melihat surat ijin yang dikeluarkan PN Tembilahan, untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan anggota Tipikor Mapolres Inhil,” kata Zainudin, Kuasa Hukum tersangka.
Ia mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan tak terkait kasus lain. Ditekankan pengeledahan ini hanya untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan buku tahun lalu, yang dilakukan Kepala Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Inhil.
Dikatakan, berdasarkan hasil penyidikan, ditetapkan satu tersangka yaitu Herlina Dewi, tapi tak menutup kemungkinan status saksi bisa meningkat menjadi tersangka.
Sementara itu, Zainudin menerangkan, penahanan Herlina Dewi pihaknya akan melayangkan surat penangguhan penahanan ke Mapolres Inhil, karena status tersangka sebagai pejabat daerah yang harus menjalankan tugas. (mg4)