PMII Bengkalis Kecam Tindakan Represif Polisi Terhadap Mahasiswa di Pamekasan

RIAUMANDIRI.ID, BENGKALIS - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bengkalis mengecam tindakan represif oknum kepolisian terhadap kader PMII Pamekasan dalam aksi menuntut Bupati Pamekasan melakukan tindakan tegas terhadap pertambangan galian ilegal yang dinilai merusak lingkungan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (25/6/2020).
Seperti dilansir dari koranmadura.com, puluhan mahasiswa yang tergabung PMII Pamekasan tidak kunjung ditemui Bupati, sehingga aksi berujung tegang karena mahasiswa memaksa masuk ke pendopo Ronggosukowati.
Mahasiswa dan polisi saling dorong hingga terjadi bentrok dan mengakibatkan seorang mahasiswa terluka di bagian kepala.
Menanggapi hal tersebut, Rezeki Hari Santoso selaku pengurus PMII Bengkalis menilai tindak represif dari oknum aparat kepolisian tidak bisa dibenarkan.
"Kami sangat menyayangkan tindakan represif dari oknum polisi terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi. Seharusnya aparat kepolisian menjadi pengayom masyarakat yang memberikan penjagaan serta kenyamanan dan bukan kekerasan," ujarnya.
Dia menyebut, masyarakat memiliki hak kebebasan menyampaikan pendapat dan dilindungi oleh undang-undang.
"Sama-sama kita ketahui bahwa masyarakat memiliki hak kebebasan menyampaikan pendapat dan dilindungi oleh undang-undang seperti Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945, dan UU Nomer 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum," sambungnya.
Tindakan represif terhadap mahasiswa ini wajib ditindak secara tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dijadikan suatu pembelajaran penting agar nantinya tidak terjadi di daerah-daerah lainnya.
"Kami berharap tindakan represif terhadap mahasiswa harus ditindak secara tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan kejadian ini wajib menjadi pembelajaran agar nantinya tidak terjadi di daerah-daerah lain. Kami juga menegaskan bahwa masalah ini tidak hanya dipandang sebelah mata dan sesegera mungkin untuk diselesaikan. Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa yang bersuara menyampaikan aspirasi bukanlah seorang kriminal," tutupnya.
Berita Lainnya
- Polresta Pekanbaru Gandeng LAM Pekanbaru Ciptakan Suasana Pemilu Damai
- Korupsi Rp114 M Dana Kasbon, Kejati Riau Belum Tetapkan Tersangka Baru
- Ini Cara Pencabutan Kewarganegaraan Eks WNI ISIS yang Sesuai Prosedur Hukum
- Hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2024, Polres Siak Amankan 49 Tersangka
- Dituduh Sebar Kebencian, Muslim Cyber Army Ditangkap
- Korupsi Jembatan Pedamaran II, Terdakwa Hanya Divonis 16 Bulan Penjara