Gojek PHK Ratusan Karyawan, Ini Sejumlah Kompensasi yang Diberikan

Gojek PHK Ratusan Karyawan, Ini Sejumlah Kompensasi yang Diberikan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Perusahaan transportasi dan layanan berbasis online, Gojek, mengumumkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya.

"Sebanyak 430 karyawan (9 persen dari total karyawan), yang sebagian besar berasal dari divisi yang terkait dengan GoLife dan GoFood Festival, akan meninggalkan Gojek sebagai bagian dari evaluasi terhadap struktur perusahaan secara keseluruhan," demikian bunyi keterangan resmi dari Gojek, Selasa (23/6/2020).

Keputusan tersebut seiring dengan akan dihentikannya layanan GoLife yang meliputi GoMassage, GoClean, dan GoFood Festival yang akan dihentikan lantaran terdampak pandemi Covid-19 selama beberapa bulan terakhir.


Perusahaan dengan 4.000 karyawan ini mengaku bahwa penutupan layanan tersebut juga akan berdampak pada mitra GoLife. Sebagai gantinya, mereka mengklaim akan memberi program peningkatan keterampilan dan dana tunai untuk mitra aktifnya.

"Kami memohon maaf kali ini telah mengecewakan kalian. Kami sangat berterima kasih bahwa kalian telah memberikan kontribusi berarti bagi kesuksesan Gojek selama bertahun-tahun. Kalian telah menjadi bagian yang bernilai dari sejarah dan perjalanan Gojek," kata Kevin Aluwi, Co-CEO Gojek melalui keterangan resminya.

Sementara itu, Andre Soelistyo yang merupakan rekan duet Kevin dalam mempimpin perusahaan transportasi online itu mengaku tidak cukup mengantisipasi adanya penurunan yang diakibatkan oleh pandemi.

"Kepada kalian yang akan meninggalkan Gojek, saya tahu bahwa pertemuan keputusan ini menyebabkan kesedihan, kemarahan dan kekecewaan. Jika kalian mengizinkan saya untuk meminta satu hal kepada kalian, saya meminta janganlah kalian kehilangan rasa cinta terhadap Gojek," ujar Andre.

Kompensasi untuk karyawan

Karyawan Gojek yang terdampak dengan keputusan ini akan mendapat benefit termasuk pesangon di atas standar yang ditetapkan pemerintah. Berikut adalah dukungan perusahaan bagi karyawan yang terdampak:

1.    Pesangon: Karyawan Gojek yang terdampak akan menerima pesangon berupa minimum gaji 4 pekan ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

2.    Pembayaran gaji selama periode pemberitahuan: Karyawan yang terdampak  tidak diwajibkan untuk bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan, supaya karyawan dapat fokus memikirkan mengenai rencana mereka di masa mendatang. Namun, Gojek mengklaim tetap akan membayar gaji mereka secara penuh.

3.    Equity arrangement: Masa tunggu (annual cliff) bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus, sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.

4.    Pembayaran cuti tahunan dan hak lainnya: Gojek akan membayarkan cuti tahunan yang tidak digunakan, selain juga hak-hak lainnya termasuk cuti melahirkan.

5.    Perpanjangan asuransi kesehatan: Gojek juga akan memperpanjang skema asuransi kesehatan bagi karyawan yang terdampak dan juga bagi keluarga mereka, hingga 31 Desember 2020.

6.    Perlengkapan: Karyawan dapat tetap memiliki laptop mereka untuk membantu mencari peluang lain.

7.    Perpanjangan program bantuan karyawan: Gojek akan memperpanjang masa dukungan kami, mencakup program layanan kesehatan mental, finansial, dan konsultasi lainnya selama tiga bulan ke depan untuk membantu menjaga kondisi emosional dan psikologis karyawan yang terdampak.

8.    Program outplacement: Gojek memberikan program outplacement yang akan membantu setiap orang untuk mencari pekerjaan.



Tags Ekonomi