Pelaku Curanmor dan Spesialis Bongkar Rumah di Pelalawan Diringkus Polisi
RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan juga spesialis bongkar rumah, Sabtu (20/6/2020) lalu.
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan 3 orang, dimana 2 orang merupakan pelaku pencurian dan 1 orang bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Dua orang pelaku dari pencurian tersebut berinisial HAH (19), warga Barak Divisi VII PT Adei Plantations, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut.
Kemudian berinisial EH alias A (26) Warga Jalan Malin Kuning, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Sedangkan untuk penadah, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial PH (17) Warga Jalan Lintas Timur (Jalintim), Engkolan, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Ketiganya kita amankan dari berbagai tempat yang berbeda," ujar Kanit Reskrim Ipda Esafati Daeli saat dihubungi, Selasa (22/6/2020).
Dijelaskannya lagi, pelaku HAH merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari penjara pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan pelaku EH alias A adalah pemain baru.
"Kalau pelaku PH masih anak di bawah umur dan bertindak sebagai penadah barang hasil curian," terangnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada tanggal 10 Juni 2020 yang kehilangan 2 Unit handphone dan sejumlah uang di rumah.
"Ada dua kasus di wilayah hukum kita yakni laporan pada tanggal 10 Juni dan 17 Juni 2020. Keduanya merupakan kasus pencurian rumah dengan cara membongkar atau mencongkel," terangnya.
Ternyata tidak hanya ahli dalam pembongkaran rumah, kedua pelaku juga merupakan spesialis curanmor. Ada beberapa kendaran bermotor milik warga yang berhasil mereka gondol.
"Kita terima laporan terkait kedua pelaku berjumlah empat laporan yakni dua di Polsek Pangkalan Kuras, satu kasus di Polsek Pangkalan Lesung dan satu kasus di Polsek Bunut," tambahnya.
Dari pengungkapan kasus ini, pihak Polsek Pangkalan Kuras berhasil mengamankan barang bukti dari berbagai tempat, berupa lima unit sepeda motor. Lalu tiga unit handphone, 2 buah seterika, 1 unit kipas angin, 1 buah tas merek Polo dan 1 buah kunci T serta peralatan bengkel.
"Saat ini ketiga pelaku kita tahan di Mapolsek Pangkalan Kuras untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Ahmad mengakhiri.
Reporter: Anton