Ogah Nikah Lagi, Nikita Mirzani: Nanti Gue Diporitin Lagi

Ogah Nikah Lagi, Nikita Mirzani: Nanti Gue Diporitin Lagi

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Hingga saat ini, Nikita Mirzani sudah tiga kali bercerai. Permasalahan dalam rumah tangga dengan pasangan membuat dirinya kapok menikah.

Ia mengaku tidak ingin mencari sosok kepala keluarga karena merasa sudah cukup bisa memenuhi kebutuhan anak-anaknya.

"(Mencari pasangan baru) Nggaklah, udahlah cukup gue aja," tegas ibu tiga anak itu.


"Gue males nanti kalau gue punya laki lagi, bisnis gue kan lagi jalan nih, entar gue diporotin lagi. Nggak ah gue males," lanjut Nikita.

Saat ini, Nikita Mirzani mengasuh ketiga anaknya. Sang ayah dari anak-anak tersebut tidak diizinkan olehnya untuk bertemu.

"Nggaklah (tidak boleh bertemu). Kalau datang lagi yang ada gue gebukin dia di tempat," ujar Nikita Mirzani.

Di samping itu, Nikita juga menjelaskan ketiga anaknya tak pernah menanyakan ayahnya. Nikita pun sempat menunjukkan foto ayahnya namun anak-anaknya disebut tak menggubris.

"(Menanyakan sosok ayah) Nggak sama sekali," ungkapnya.

Nikita Mirzani pernah menikah pada 2006. Pernikahan itu hanya berusia setahun. Dari hubungan tersebut, ia memiliki anak pertama, yaitu Laura Meizani Nasseru Asry.

Selanjutnya, ia menikah dengan Sajad Ukra, pria asal Selandia Baru. Bersama pria yang terpaut usia 10 tahun di atasnya itu, pernikahan Nikita Mirzani juga tak bertahan lama.

Tak sampai setahun, rumah tangga itu kandas. Nikita Mirzani kemudian melahirkan anak dari hubungan tersebut, Azka Raqila Ukra.

Terakhir, ia menikah dengan Dipo Latief. Pernikahan tersebut juga cuma bertahan setahun. Nikita Mirzani kembali mendapatkan anak bernama Arkana Mawardi.

Perpisahan dari Dipo Latief juga berbuntut kasus dugaan penganiayaan. Nikita dituntut enam bulan masa hukuman.

Hal ini disampaikan JPU pada sidang kasus Nikita yang digelar, Senin (22/6/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berikut poin-poin tuntutan dari JPU kepada Nikita.

Kami dari JPU meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan:

1. Menyatakan bahwa saudara Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagai itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU pidana.

2. Kedua, jatuhkan pidana kepada saudara Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir.

3. Menetapkan agar barang bukti satu buah asbak rokok, mobil warna hitam itu dikembalikan ke saksi Ahmad Dipo.

4. Menetapkan agar saudara Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.