Anak Mantan Ketua DPRD Dumai Terancam Dihukum Mati
DUMAI (HR)-Sanksi berat kini mengancam Dn (35), warga Dumai yang juga anak mantan Ketua DPRD Dumai. Ia terancam dituntut dengan hukuman mati, karena diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba internasional.
Dn ditangkap karena diduga sebagai pemesan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dan 490 butir pil ekstasi merk Ping Love. Barang haram tersebut diduga dipesannya dari bandar atau pemasok yang berada di Malaysia. Identitas Dn terungkap, setelah Dar (24) yang terlebih dahulu diamankan petugas, mengaku bahwa narkoba itu merupakan pesanan dari Dn.
Dalam ekspos yang digelar Polres Dumai, Senin (6/4), Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto menerangkan, sesuai aturan hukum yang berlaku, barang siapa yang secara sengaja memiliki narkoba bukan jenis tanaman dengan jumlah lebih dari lima gram, maka bisa dijerat dengan hukuman mati.
Dikatakan, Dn diamankan aparat Polres Dumai saat berada di Hotel Wisata, Kamis (2/4) siang. Sebelumnya, petugas terlebih dahulu mengamankan Dar, karena diduga sebagai pemilik 1 kilogram sabu dan 490 butir pil ekstasi. Dar sendiri diamankan bersama barang bukti, ketika berada di salah satu pelabuhan kecil di kawasan hukum Polsek Medang Kampai.
"Kepada petugas, ia mengaku barang haram itu adalah milik DN, ketika itu ia menunggu kedatangan Dar di Hotel Wisata," terang Bimo.
Berdasarkan pengakuan Dar itu, Dn pun diamankan. Awalnya, ia tidak mengakui kalau barang haram itu adalah pesanannya yang dijemput Dar. Namun petugas tak kehilangan akal. Tes urine terhadap Dn pun dilakukan. Hasilnya, ia potif mengonsumsi narkoba jenis ganja, sabu dan ekstasi. Buntutnya, ia pun diamankan ke Mapolres Dumai.
Ditambahkan Bimo, hingga saat ini Dn masih bungkam dan tetap menolak barang haram itu adalah miliknya. Namun petugas akan tetap melakukan pengembangan. Apalagi sejauh ini Dar telah mengakui bahwa sabu dan ekstasi itu memang pesanan Dn.
Mengenai asal usul barang haram itu, Bimo menduga pelaku memesan dari negara Malaysia. Hal itulah yang menimbulkan dugaan, bahwa keduanya diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba internasional. Karena aksi mereka telah melibatkan pengedar dari negara lain.
Pihaknya menduga, narkoban itu akan diedarkan di wilayah Kota Dumai dan sekitarnya. Saat ini, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram dan 490 butir pil ektasi, dua buku tabungan , 4 unit handpone berbagai merk, laptop dan satu unit mobil merk Xenia.
Buru Pendana
Selain itu, saat ini juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Iy. Yang bersangkutan juga sudah masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Dumai. Dalam jaringan ini, Iy diduga sebagai pendana untuk membeli narkoba dari negara tetangga.
"Dari penangkapan dua tersangka ini, kita kita menemukan dua buku tabungan yang berfungsi sebagai transaksi pendanaanya. Dari pengembangan sementara, rupanya ini memiliki jaringan lagi yang saat ini sedang kita buru. Iy sendiri adalah warga Dumai yang sudah lama menjadi pemain narkoba," tambahnya.
Sebelum mengakhiri ekspos, Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan menekankan kepada seluruh anggotanya untuk menyikat siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Sebab, narkoba ini bisa merusak generasi bangsa Indonesia dan mengancam kematian bagi pengonsumsinya.
(zul)