5 Pemuda Asal Pekanbaru Ditangkap Polres Bengkalis Saat Bawa 14 Kg Ganja

5 Pemuda Asal Pekanbaru Ditangkap Polres Bengkalis Saat Bawa 14 Kg Ganja

RIAUMANDIRI.ID, BENGKALIS - Satuan Narkoba Polres Bengkalis mengamankan 5 pemuda asal Pekanbaru beserta barang bukti 14 kilogram ganja kering di Jalan Proyek, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.

Waka Polres Bengkalis Kompol Rony Syahendra dalam konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Senin (22/6/2020) mengatakan, 5 tersangka tindak pidana jenis daun ganja itu diamankan berkat kerja sama sejumlah pihak, di antaranya Bea dan Cukai Bengkalis dan Satpol Airud.

Sekitar pukul 08.00 WIB Sabtu pagi, tim mendapat informasi akan ada transaksi di wilayah Kecamatan Bukit Batu. Menelusuri informasi tersebut, Sat Narkoba berkoordinasi dengan Pol Airud dan Bea Cukai untuk melakukan operasi penangkapan bersama.


"Tim mendapatkan informasi akan ada transaksi jenis daun ganja di sekitaran perairan selat Bengkalis dan antar Desa Sei Selari sampai Bukit Batu. Tim berkoordinasi dengan Satpol Airud dan Bea Cukai untuk melakukan penyisiran di perairan menggunakan dua buah speed boat. Kemudian di darat tim melakukan penyisiran di Lintas Sungai Pakning arah Dumai," terang Rony Syahendra.

Setelah menelusuri jalur laut dan darat, akhirnya petugas melihat satu unit mobil warna merah mencurigakan di Desa Buruk Bakul. Mobil itu mondar-mandir di sekitaran pelabuhan di sana.

"Di Buruk Bakul tim melihat mobil merah mondar-mandir di sekitaran pelabuhan. Saat diminta berhenti mereka tidak mengindahkan, kemudian tim melakukan tindakan terarah dan terukur. Saat itu, tim melihat pelaku membuang dua buah tas dan kemudian melarikan diri namun semua berhasil diamankan. Tas berisikan 14 bungkus daun ganja," terang Waka Polres Bengkalis.

Ditambahkan, kelima pelaku diamankan merupakan kurir. Mereka di antaranya, GO (24), AA (23), SN (22), IE (23) dan AJ (20), semunya warga Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Akibat perbuatannya, kelima 5 pemuda ini terancam 20 tahun penjara.

Hadir saat konferensi pers, Plh Bupati Bengkalis Bustami HY, Bea Cukai, Kalapas Edi Mulyono, Kadiskes Ersan Saputra dan Ketua LAMR Zainuddin Yusup.


Reporter: Usman



Tags Narkoba