Terbongkar, Sindikat Penyeludupan Manusia Dikendalikan Napi dari Rutan Dumai

Terbongkar, Sindikat Penyeludupan Manusia Dikendalikan Napi dari Rutan Dumai

RIAUMANDIRI.ID, DUMAI - Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil membongkar sindikat penyeludupan manusia yang dikendalikan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai, Riau.

Tujuh orang sindikat penyeludupan manusia yang diotaki oleh warga binaan Rutan Kelas II B Dumai dengan inisial TSS merupakan hasil pengembangan penangkapan 23 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Malaysia yang masuk ke Kota Dumai secara ilegal.

Sedikitnya selama pandemi Covid-19 ini, jaringan sindikat ini sudah 3 kali melakukan penyeludupan PMI asal Malaysia menuju Kota Dumai untuk dibalikkan ke kampung halaman mereka masing-masing.


"Ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan yakni JR, YR, PR, ZE, KU, SS dan SM. Ketujuhnya diamankan secara terpisah di kediamannya masing-masing sesuai hasil perkembangan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi. Sementara TSS selaku dalang sindikat merupakan seorang Warga Binaan Rutan Kelas II B Dumai," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira, SIK, MH, dalam konferensi pers di Mako Sat Pol Air Dumai, Jumat (19/6/2020).

Diterangkan Kapolres, ketujuh tersangka memiliki peran yang berbeda di mana tersangka JR, YR, PR dan ZE berperan sebagai penyedia kendaraan dan sopir yang menjemput para PMI di Dumai untuk membawa para PMI ke tempat tujuan mereka.

Dari hasil pengembangan keempat tersangka polisi kembali mengamakan tiga tersangka lainnya secara terpisah yakni tersangka SS yang berperan untuk merekrut PMI yang akan pulang dari Malaysia ke Indonesia melalui Kota Dumai secara ilegal.

Sementara itu tersangka SM berperan mencari kapal, anak buah kapal beserta tekong untuk menjemput PMI di Malaysia berdasarkan perintah tersangka KU.

Dari tersangka KU, SS dan SM polisi akhirnya berhasil mengamakan tersangka TSS selaku otak jaringan maupun sindikat penyeludupan manusia ini. Dimana tersangka TSS diamankan di Rutan Kelas II B Dumai.

Selain mengamankan ketujuh tersangka, polisi juga mengamakan barang bukti berupa speed boat, 4 unit mobil, 8 unit handphone, 15 passport PMI dan rekening tabungan.

"Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan menyebutkan kalau penyeludupan ini diotaki oleh tersangka TSS yang merupakan narapida dengan kasus yang sama dan masih menjalani hukuman penjara dari perkara sebelumnya dengan masa hukuman 5 tahun 1 bulan kurungan penjara," terang Kapolres.

Andri Ananta Yudhistira, mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Rutan Kelas II B Dumai terkait keberadaan alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka untuk mengendalikan penyeludupan manusia ini.

"Untuk para tersangka akan kita jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 3 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun, dan Pasal 120 Ayat 1 UU RI No. 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun," pungkas Kapolres.

 

Reporter: Dolly Sandro



Tags Dumai