Menag Minta Maaf ke DPR karena Batalkan Sepihak Pemberangkatan Haji
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi meminta maaf kepada DPR karena mengambil keputusan sepihak pembatalan haji tahun 2020. Hal itu disampaikan dalam rapat Komisi VIII DPR RI.
Fachrul mengatakan, pihaknya harus segera mengambil keputusan setelah melewati masa tenggat yang memungkinkan keberangkatan haji telah terlewati pada 1 Juni. Sehingga, Kementerian Agama memberikan kepastian pemberangkatan haji dengan menyampaikan keputusan pembatalan secara cepat.
"Kami perlu segera memberikan kepastian kepada jemaah haji sudah menunggu-nunggu pengumuman," ujar Fachrul dalam rapat kerja di Gedung DPR, Kamis (18/6/2020).
Dalam mengambil keputusan tersebut, Menag mengakui memahami dan menghargai sikap anggota Komisi VII DPR yang kecewa terhadap keputusan pembatalan pemberangkatan haji. Sebab telah diamanatkan pada rapat 11 Mei bahwa keputusan penyelenggaraan haji akan diputuskan dalam rapat kerja.
Karena itu, Fachrul menyampaikan permohonan maaf kepada para anggota Komisi VIII DPR RI.
"Untuk itu pada kesempatan yang baik ini saya atas nama pribadi menghaturkan permohonan maaf kepada yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR," ujar Fachrul.
"Atas kejadian ini kami berharap jangan kuburkan pimpinan hati seluruh anggota komisi VIII DPR serta hubungan sudah terjalin dengan baik dapat terus kita bina dan tingkatkan," lanjutnya.
Fachrul menegaskan, kesalahan tersebut merupakan atas pribadinya bukan kesalahan dari lembaga Kementerian Agama.
"Sekali lagi saya minta minta dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama tapi dari saya Menteri Agama Republik Indonesia," pungkasnya.