Komplotan Spesialis Pembobolan ATM Dibekuk
Pekanbaru (HR)-Tim Opsnal Mapolsekta Sukajadi berhasil mengungkap tujuh tersangka yang merupakan komplotan pembobol spesialis Anjungan Tunai Mandiri BRI dan BCA, Jumat (3/4), sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
"Aksi komplotan pembobolan ATM ini diotaki Agus Wijaya, yang merupakan residivis kasus yang sama," ungkap Kapolsek Sukajadi, Kompol Jasamen Manurung, Senin (6/4). Diungkapkan Jasamen, ke 7 tersangka tersebut yakni Residivis Agus Wijaya alias Agus (36), Amrizal alias Zal (36), Lie Deni Wijaya alias Deni (27), Ardiansyah alias Ardi alias Heri (37), Ali Muktar alias Ali (30), Al (33) serta seorang wanita yang diketahui sebagai penadah barang curian, yaitu Nuprida Yani alias Ida (48).
Keseluruhan tersangka pembobol ATM asal Palembang ini dibekuk petugas di Jalan HR Soebrantas dan Garuda Sakti km 6, Panam. "Otak pelaku (Agus) ini pernah ditangkap Sat Reskrim Polresta Pekanbaru tahun 2012 silam dalam kasus yang sama. Selain membobol ATM, para tersangka juga terlibat banyak pembobolan toko elektronik dan toko bangunan di Pekanbaru," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para komplotan ini, diketahui aksi kejahatanya ini sudah dilakukan di antaranya, di Toko Musik Yamaha, Jalan Jenderal Sudirman, dengan hasil curian 12 unit keyboard dan 1 unit gitar (1 April 2015 lalu). Kemudian pembobolan ATM di Alfamart Jalan Cipta Karya, Panam, dengan hasil uang tunai Rp100 juta (Februari 2015), pembobolan Toko Rental Playstation 3 di Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan, dengan hasil 6 unit PS3 dan 4 unit TV LCD (pertengahan Maret 2015).
Selain itu, pembobolan toko bangunan di Jalan Garuda Sakti, dengan hasil satu unit TV LCD dan dua kaleng cat tembok (akhir Maret 2015). Pembobolan ATM BRI di Jalan Utama dan ATM BCA di Jalan Hangtuah Ujung, Tenayan Raya, namun nihil hasil pencurian (awal Maret 2015).
"Barang bukti di antaranya satu unit mobil Kijang Innova nopol BG 1587 AA yang dipakai tersangka untuk melancarkan aksinya, keyboard enam buah, * buah tang panjang, 1 buah gas elpiji 3 kg, 2 unit televisi lid, 1 buah linggis dan 1 buah selang gas telah kita amankan, Dan masih ada barang bukti lain yang dijual samapi ke kota Bandung," tamah Jasamen.
Selanjutnya, terhadap mereka yang termasuk dalam kategori kasus pembobolan antar provinsi ini, keenam tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang Curat sedangkan seorang wanita lagi, Nuprida Yani alias Ida (48) kita kenakan Pasal 480 KUHP.***