Pria Ini Jadikan Anak Tiri Budak Seks Selama 6 Tahun Sejak Korban Umur 13 Tahun

Pria Ini Jadikan Anak Tiri Budak Seks Selama 6 Tahun Sejak Korban Umur 13 Tahun

RIAUMANDIRI.ID, Pangkalan Kerinci - Polisi Sektor (Polsek) Bunut, Kabuaiten Pelalawan, Riau, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (40) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya, Senin (15/6/2020).

Korban sebut saja namanya Bunga, dipaksa pelaku yang juga merupakan ayah tirinya untuk melayani hasrat seksual selama 6 tahun dimulai sejak Bunga berusia 13 tahun.

Perbuatan ini tidak terungkap disebabkan pelaku usai melampiaskan perbuatannya selalu mengancam akan menghabisi korban dan ibunya.


Kasus terungkap setelah korban yang sudah tidak tahan lagi atas perlakuan bejat pelaku dengan didampingi oleh kakaknya melaporkan perbuatan ayah tirinya itu ke Polsek Bunut.

"Begitu menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto di Pangkalan Kerinci, Rabu (17/6/2020).

Kata Ia lagi, pelaku setelah dilakukan pemeriksaan mengakui segala perbuatannya mencabuli putri tirinya berulang kali.

"Persetubuhan terhadap korban berulang kali dilakukan pelaku semenjak tahun 2015 di dalam kamar korban," ungkapnya.

Dalam penjelasannya di hadapan polisi kata Edi lagi, pelaku mengakui bahwa dirinya merasa tidak puas bila berhubungan badan dengan istrinya, yakni ibu kandung korban.

"Ibu korban saat ini dalam keadaan sakit stroke lebih kurang 1 tahun. Jadi itu yang menjadi alasannya," ucap dia lagi.

Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 81 Ayat (2),(3) UU RI NMR 17 THN 2016 Tentang Perubahan atas UU RI NMR 23 THN 2002, Tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini pelaku sudah kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Edi mengakhiri.


Reporter: Anton