Bertanyalah kepada Allah
Oleh: Prof Dr Alaiddin Koto, MA
RIAUMANDIRI.ID - Kecuali kaum atheis, semua mengaku bahwa bahwa manusia dan seluruh jagat raya dicipta oleh Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa. Bumi dan langit serta seluruh apa yang terdapat di dalamnya adalah ciptaan Allah. Pertukaran siang dan malam, pergantian musim dingin dan panas, semi dan gugur, warna warni flora dan fauna di hutan dan lautan adalah atas kuasa Allah. Tidak satu pun yang mampu menandingi dan lebih memahami semua itu selain Allah. Dialah yang paling mengetahui hakikat dari hasil penciptaanNya, dan Dia jugalah yang paling bisa menentukan bagaimana dan ke arah mana ciptaanNya ditujukan.
Manusia adalah satu-satunya dari seluruh makhluk ciptaan Allah yang diberi otoritas untuk mengurus salah satu dari ciptaan tersebut, yaitu bumi. Ke bumilah mereka diutus dan untuk mengurus bumilah mereka dicipta sebagai khalifah.
Ada dua hal penting tentang manusia yang dapat membuat mereka menghadapi masalah ketika menjalankan fungsinya di bumi: Pertama, di satu sisi, manusia adalah makhluk yang tidak bisa hidup sendiri. Mereka membutuhkan orang lain sebagai teman berinteraksi. Oleh sebab itu, mereka harus hidup bersama secara berkelompok sebagai makhkuk social, zoon politicon.; kedua, di sisi lain, manusia adalah juga makhluk individu. Mereka punya keinginan dan kepentingan-kepentingan sendiri yang ingin dipenuhi secara sendiri-sendiri pula. Jalinan antara hidup bersama di dalam kelompok dengan kepentingan-kepentingan sendiri dalam kelompok itu akan melahirkan apa yang disebut sebagai kompetisi.
Adalah hal yang alami, bila setiap yang berkompetisi ingin menang dan dapat meraih apa yang diinginkanya dalam berkompetisi. Apa pun cara akan dilakukan, asal yang diinginkan dapat diperoleh. Saat itu, disangaja atau tidak, akan terjadi benturan-benturan yang dapat mengancam keselamatan antara seorang dengan yang lainnya, dan pada saat yang bersamaan pula muncullah kebutuhan akan perlindungan, baik terhadap diri maupun terhadap hak-haknya sendiri. Perlindungan tersebut berfungsi sebagai “aturan main” yang akan menjamin terpeliharanya kesemalatan diri dan hak-hak setiap individu yang ada dalam kelompok tersebut. Aturan main itulah yang disebut dengan hukum, yaitu norma yang harus dipatuhi oleh semua manusia untuk keselamatan dirinya dan juga diri orang lain. Dari perspektif ini, keselamatan diri atau hak-hak yang melekat pada dirinya adalah kebutuhan paling asasi dari manusia dalam menjalani kehidupannya.
Ada dua bentuk hukum yang berlaku untuk manusia; Pertama, hukum yang dibuat dan didatangkan oleh yang mencipta manusia, yaitu Allah Swt.; kedua hukum yang dibuat oleh manusia itu sendiri.
Hukum dalam bentuk pertama, adalah hukum yang sebenar-benar hukum dengan kebenaran absolut. Ia dirancang oleh Allah, Sang Maha Pencipta. Disebut sebagai sebenar-benar hukum karena yang membuatnya adalah Zat yang sangat mengerti tentang manusia, baik asal usulnya, kepribadiannya, kelebihan dan kekurangan-kekurangannya. Dialah yang sangat mengerti hakikat manusia, baik perindividu maupun untuk seluruhnya dalam kelompok besar ataupun kecil. Hukum seperti ini disebut hukum syar’i, yaitu hukum yang murni dari Allah dan disebut secara jelas dan tegas dalam al-Qur’an.
Hukum dalam bentuk kedua adalah hukum buatan manusia sebagai hasil pemikiran manusia itu sendiri. Hukum dalam bentuk ini terbagai ke dalam dua bentuk: Pertama adalah hukum yang murni berasal dari hasil pemikiran manusia secara langsung tanpa pengaruh dari wahyu sama sekali dan sangat rentan terkontaminasi oleh kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok.. Hukum seperti ini dapat disebut sebagai hukum sekuler; kedua hukum yang diproduk dari pemikiran manusia, tetapi dijiwai oleh prinsip-prinsip umum yang terkandung dalam wahyu. Hukum ini dapat disebut sebagai hukum islami, atau juga dapat disebut fikih, Karena diproduk oleh pemikiran manusia, berbeda dari hukum yang secara langsung datang dari Allah, maka kekuatan dan kebenaran yang terdapat di dalam bentuk kedua tidaklah seabsolut hukum yang secara langsung berasal dari Allah. Ia lebih bersifat zhanni atau relatif.
Adalah sangat beralasan untuk berkata kenapa kebenaran hukum yang dibuat oleh Allah bernilai absolut dan memberikan jaminan pasti kepada keselamatan manusia ? Karena, seperti disebut di awal tulisan ini, manusia membutuhkan pelindungan untuk keselamatan diri dan hak-haknya dalam berinterkasi sesama mereka. Keselamatan dan kemashlahatan diri adalah kebutuhan paling esensi bagi manusia hidup di dunia. Bila masing-masing individu menjadikan keselamatan dirinya sebagai kebutuhan asasi yang harus didapatkannya, maka keselamatan bersama bagi suatu masyarakat akan menjadi hukum tertinggi yang harus ditegakkan dan dijaga secara sungguh-sungguh. Pepatah Latin mengatakan, Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Bila keselamatan adalah kebutuhan, maka kebutuhan manusia bersama yang hidup dalam suatu masyarakyat akan menjadi hukum yang tertinggi di masyarakat itu.
Lalu, apa hubungannya dengan hukum yang diturunkan oleh Allah akan menjadi hukum yang secara absolut dapat menjamin kebutuhan manusia?
Seperti diungkap di atas, Allah yang mencipta manusia, dan dengan sendirinya, Dia jugalah yang paling tahu apa sesungguhnya yang dibutuhkan oleh manusia. Allah yang paling mengerti apa yang terbaik untuk manusia, dan Allah juga yang paling mengerti apa yang buruk untuk mereka. Maka, sebagai Tuhan yang mencipta dan sayang kepada ciptaanNya, Allah turunkan aturan hidup yang paling baik dan paling sesuai dengan kebutuhan manusia, sehingga langsung menyentuh kepada apa yang menjadi kebutuhan makhluk ciptaanNya itu. Allah susun aturan dengan sebaik mungkin agar manusia selamat dalam hidupnya, sementara Allah sendiri tidak punya kepentingan apapun dengan aturan-aturan tersebut. Artinya, aturan yang dibuat Allah, adalah aturan yang dibuat tanpa ada unsur kepentingan dari si pembuat aturan. Aturan itu, seratus persen hanya untuk kebaikan yang memakainya. Jadi, ada dua unsur terpenting dalam aturan atau hukum yang dibuat oleh Allah untuk manusia: Pertama, dibuat oleh pihak yang sangat paham tentang manusia, sehingga dapat menyentuh langsung kepada kepentingan manusia; kedua, si pembuat aturan tidak punya kepentingan sedikitpun dengan aturan itu, sehingga murni hanya untuk kepentingan manusia yang akan memakainya.
Berbeda halnya dengan hukum atau aturan yang dibuat oleh manusia. Aturan dalam bentuk kedua ini sebagian besarnya adalah produk politik, sementara logika politik adalah logika kepentingan. Si pembuat aturan atau undang-undang adalah orang-orang politik yang tidak terlepas dengan kepentingan-kepentingan tertentu yang ada dalam dirinya, atau dalam kelompok-kelompoknya.
Lalu, dimana kita bisa mengetahui aturan-aturan yang dibuat oleh Allah itu ?
Jawabnya tentu dalam kitab suci yang diturunkan oleh Allah kepada manusia melalui para rasulnya.
Dalam kitab suci yang mana ? Ada banyak kitab suci yang telah diturnkan oleh Allah, seperti Zabur, Taurat, Injil, dan al-Qur’an.
Pada prinsipnya di semua kitab suci yang datang dari Allah. Lihat dan bacalah semua kitab suci itu bila kita punya atau bisa mendapatkannya untuk dibaca. Kemudian, bila tidak ditemui, cukup dibaca di kitab suci terakhir yang diturunkan Allah, yaitu al-Qur’an. Karena, Allah menurunkan kitab-kitab suci secara bertahap dari satu rasul ke rasul berikutnya, dimana yang datang kemudian melengkapi yang sebelummya. Karena al-Qur’an adalah yang terakhir, maka tentu kitab suci ini memuat wahyu Allah secara lengkap, tidak ada lagi kitab lain yang diruunkan Allah setelah al-Qur’an. Dalam kitab suci inilah Allah menuangkan aturan-aturanNya secara sempurna untuk dipedomani oleh manusia sampai akhir zaman. Allah mengatakan bahwa kitab suci yang terakhir ini diturunkan untuk dipedomani sebagai petunjuk bagi semua manusia (QS, 3:185). Allah juga turunkan al-Qur’an untuk menjelaskan segala sesuatu menyangkut kehidupan manusia (QS.16:89, 3:138, 75:19), dan dengan al-Qur’an juga Allah menjamin manusia akan mendapatkan kebutuhan hidupnya yang paling utama, yaitu keselamatan, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Maka, secara esensial, bertanya kepada Allah, adalah bertanya kepada al-Qur’an, dan bertanya kepada al-Qur’an berarti bertanya kepada Allah secara langsung. Apa dan bagaimana cara menata kehidupan yang lebih baik. Apa dan bagaimana cara menghadapi setiap persoalan. Prinsip-primsip jawaban dari semua itu sudah dituangkan oleh Allah dalam al-Quran. Kepada Nabi Muhammad Allah berfirman, “Kami turunkan al-Qur’an untuk engkau jadikan pedoman dalam menentukan hukum buat manusia.(4:105).
Ayat-ayat di atas mengandung makna bahwa: Pertama, Allah telah menyiapkan semua jawaban untuk semua persoalan yang akan dihadapi manusia, sebagaimana Ia juga telah menyiapkan semua yang dibutuhkan oleh manusia jauh-jauh sebelum manusia itu lahir ke dunia. Oleh sebab itu tidak ada hukum yang lebih baik untuk manusia selain hukum yang menjamin terjaganya keselamatan mereka. Hukum terbaik untuk manusia adalah hukum yang dibuat sesuai dengan kebutuhan mereka dan pembuat hukum yang terbaik tentu adalah yang paling tahu dan paling mengerti tentang kebutuhan manusia, yaitu Allah Swt, Sang Pencipta; kedua, pada prinsipnya, bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya kepada Allah Swt. Maka sudah barang tentu, hukum yang paling pas untuk bangsa ini adalah hukum yang diambil dan atau digali dari wahyu terakhir dan terlengkap yang diturunkan oleh Allah untuk manusia itu sendiri, yaitu yang tertera dalam kitab suci al-Quran; ketiga, secara filosofis, manusia akan patuh kepada aturan yang dibuat oleh siapa yang dipercayainya. Maka bila mayoritas bangsa Indonesia punya keyakinan percaya kepada Allah swt., sudah barang tentu mereka akan patuh kepada hukum yang berasal dari Zat yang diyakininya itu.
Persoalannuya adalah, bukankah al-Qura’an sudah selesai turunnya, sementara persoalan yang dihadapi manusia terus berkembang sesuai dengan berjalannya waktu dan perkembangan pemikiran manusia akibat pendidikan dan tantangan-tantangan hidupnya, Maka, masih relevankah kitab suci ini dijadikan sebagai referensi untuk bertanya tentang persoalan-persoalan baru yang belum pernah terjadi ketika wahyu Allah masih turun dan dituangkan dalam al-Qur’an itu ?
Pertanyaan ini harus dijawab dengan mengatakan bahwa al-Qur’ana adalah kitab suci yang memberi petunjuk dan arah kepada manusia bagaimana harusnya menata kehidupan yang baik. Petunjuk atau arahan yang diberikan oleh Allah tentu tidak sama dengan petunjuk atau arahan yang ada dalam buku-buku pedoman teknis yang dibuat oleh manusia untuk berorganisasi atau dalam berbisnis, misalnya. Karena sebagai guiden yang akan berlaku sepanjang masa, di mana antara satu masa dengan masa berikutya terdapat perbedaan-perbedaan, al-Qur’an lebib banyak memberi petunjuk bersifat universal berupa kaidah-kaidah umum yang lebih fleksibel dengan perkembangan kondisi dan situasi di mana manusia berada. Ia tidak kaku dan hanya terfokus kepada kasus-kasus tertentu dan tidak bisa diterapkan kepada kasus-kasus lain yang datang kemudian setelah selesainya al-Qur’an diturunkan kepada nabi Miuhammad lebih dari 14 abad yang silam. Untuk itulah ada Nabi dengan hadisnya yang berfungsi sebagai tabyin, penjelas untuk hukum atau prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam al-Qur’an. Allah menjamin bahwa Nabi tidak akan menjelaskan al-Qur’an berdasarkan keinginan-keinginan pribadinya, melainkan juga atas bimbingan wahyu yang dilhamkan Allah ke dalam diri nabi.(QS.53:2-5).
Lalu, muncul lagi pertanyaan berikut. Bukankah Nabi Muhammad sudah meninggal dunia, sehingga tidak ada lagi hadis-hadis baru untuk menjawab persoalan-persoalan baru yang terjadi sepeninggal beliau ?
Untuk pertanyaan ini, jauh-jauh hari Nabi sudah berpesan: 1. Aku tinggalkan kepada kalian dua pedoman hidup. Aku jamin kalian tidak akan sesat selamamya bila kalian berpegang teguh dengan dua pedoman itu, yaitu Kibatullah dan Sunnah RasulNya (HR.Malik); 2. Ulama adalah pewaris-pewaris para nabi (HR. al-Tirmizi).
Bila ulama disebut sebagai pewaris Nabi, sementara mereka bukanlah rasul yang menerima wahyu dari Alllah, dengan cara apa para ulama itu menggali warisan Nabi sehingga bisa memberikan jawaban yang sesuai dengan yang diinginkan Allah dalam al-Qur’an dan hadis Nabi serta dibutuhkan manusia tersebut. Untuk itu, Nabi memberi peringatan bahwa tidak dibenarkan menafsirkan al-Qur’an dengan dasar keinginan-keinginan sendiri. Orang yang melakukan hal seperti itu diancam dengan neraka (HR.Ahmad). Lalu, kemudian, Nabi memberi contoh melalui salah seorang sahabatnya yang akan ditugaskan sebagai gubernur di Yaman, yaitu Mua’az bin Jabal. Kepada Muaz, sebelum bergangkat ke yaman, Nabi bertanya “Wahai Mua’az, dengan apa engkau menyelesaikan perkara yang dihadapkan kepadamu ?” Muaz menjawab, “dengan kitab Allah.” Nabi bertanya lagi, “bagaimana bila jawabannya tidak engkau temukan dalam al-Qur’an ?” Muaz menjawab, “dengan sunah Rasulullah.” Nabi bertanya lagi, “bagaimana bila engkau tidak memenukan juga jawabannya di dalam sunnah Rasulullah itu ?” Muaz menjawab lagi, “aku berijtihad dengan pendapatku.” Pada saat itu Nabi memegang dadanya seraya berkata, “segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah.” (HR. Abu Daud).
Pertanyaan nabi “…bila tidak engkau temukan…” seperti dalam hadis di atas memiliki dua kemungkinan: Pertama, Muaz tidak menemukan jawaban dari al-Qur’an karena saat itu al-Qur’an masih belum sempurna turun, sementara turunnya al-Qur’an itu kepada nabi, bukan kepada Muaz, sehingga jawaban tersebut belum tertera dalam al-Qr’an yang masih dalam masa proses turun itu; kedua, bisa jadi jawaban dari persoalan itu sudah ada dalam bentuk dalil-dalil umum dalam al-Qur’an, namun tidak bisa dicerna oleh Muaz, sesuai kemampuannya yang terbatas sebagai manusia biasa. Begitu juga dengan hadis Nabi. Nabi jauh di Medinah, dan Muaz jauh di Yaman. Sementara pada masa itu belum ada teknologi komunikasi jarak jauh yang akan memungkinkan Muaz bisa langsung bertanya kepada Nabi. Maka, jawaban dan sikap Nabi di atas memberi makna bahwa beliau memberi otoritas kepada Muaz untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapinya dengan atau dasar-dasar pemikiran sendiri yang bebas dari pengaruh keinginan pribadi sebagai sahabat yang dipercaya oleh Nabi.
Dialog Muaz dengan Nabi ini juga memberi makna bahwa ulama yang sudah punya kemampuan keilmuan dan kridibilitas yang baik, dibenarkan berijtihad dengan menggunakan pemikirannya yang dibimbing oleh wahyu dan sunnah Nabi. Dialog itu juga berarti Nabi memberi garansi bahwa para sahabatnya adalah orang-orang yang dapat dipercaya tidak akan berlaku curang dalam masalah agama, apalagi dalam mengeluarkan fatwa. Ulama ahlussunnah sepakat bahwa semua sahabat Nabi itu kredibel, pribadi-pribadi terpercaya. Nabi bahkan pernah berkata, “sahabatku seperti bintang gemintang. Dengan siapapun diantara mereka yang kalian mengikut, maka kalian akan dapat petunjuk (HR,al-Baihaki).
Begitulah kronologinya petunjuk Nabi tentang cara berijtihad sehingga sampai kepada ulama sepeninggal shahabat. Arahan yang diberikan Nabi kepada Muaz dan juga kepada sahabat-sahabat lain yang tidak bisa diungkap dalam halaman yang terbatas ini menjadi pedoman dan semangat bagi para ulama sepeninggal sahabat untuk berijtihad, menggali petunjuk-petunjuk yang terkandumg dalam wahyu sebagai pedoman dan solusi dari setiap persoalan yang dihadapi oleh umat dari masa ke masa.
Hanya, beda dari para sahabat yang kredibilitasnya digaransi oleh Nabi, ulama tidak seperti itu. Tidak ada garansi mereka tidak akan terpengaruh oleh kepentingan-kepentingan tertentu dalam berijtihad. Untuk itu para ulama salaf, yang masa hidupnya dekat dengan periode sahabat Nabi, merumuskan metode atau kaidah-kaidah bagaimana cara menggali dan menetapkan hukum dari setiap persoalan yang dihadapi oleh manusia secara benar dan bebas dari berbagai macam kepentingan tersebut. Dari upaya atau rumusan para ulama itulah kemudian lahir berbagai ilmu sebagai pedoman untuk berijtihad, seperti Ilmu Ushul al-Fiqh dan ilmu-ilmu lain yang terkait dengan itu, agar mereka tidak berijtihad hanya dengan mengandalkan akal semata yang tidak mustahil akan diboncengi oleh berbagai kepentingan seperti disebut di atas.
Dari uraian di atas, kita sampai ke kesimpulan bahwa untuk memahami dan menggali hukum dari wahyu Allah untuk masa sekarang perlu menggunakan pendekatan keilmuan atau metodologi yang telah dirumuskan oleh ulama. Allah telah memberi arahan agar kita bertanya kepada ahli ilmu bila kita tidak tahu tentang sesuatu. (QS. Al-Nahal:43). Bila terjadi silang pendapat, rujuklah pedoman yang telah diberikan Allah dan Rasul (QS.4:59), jangan bersitegang mempertahnkan ego masing-masing, tidak akan pernah selesai-selesainya, lalu terjadi perpecahan, sehingga menjadi lemah, hilang kekuatan (al-hujurat:10)
Maka, kalau benar-benar ingin selamat dalam hidup, bertanyalah kepada Allah untuk mencari solusi dari setiap persoalan yang dihadapi, sebelum bertanya kepada yang lain, termasuk bertanya kepada akal sendiri. Ikutilah petunjuk dan atau tuntunan yang diberikan oleh Allah dalam kitab sucinya, sebelum mengikuti petunjuk-petunjuk atau teori-teori lain yang tertera dalam berbagai buku yang ditulis oleh manusia dengan mengandalkan kecerdasan akalnya semata. Galilah dalil-dalil, termasuk prinsip-prinsip umum yang tertera dalam firman Allah, sebelum menggali teori-teori yang dikemukakan oleh para ahli di berbagai bukunya yang ada. Dan, gunakanlah metode keilmuwan yang sudah ditetapkan oleh para ulama dalam menggali wahyu Allah itu serta jangan hanya mengandalkan akal semata yang sering dibocengi berbagai kepentingan yang dapat berakibat kita terseret kepada jalan yang salah oleh karena dorongan ego masing-masing.
Bertanyalah dengan sungguh-sungguh kepada Allah, kenapa Indonesia kok jadi seperti ini. Tanyalah apa sebabnya, dan tanyalah apa solusinya. Kenapa bisa terjadi, negeri ini terkenal kaya, tetapi sebagian besarnya rakyatnya hidup dalam prihatin dan miskin? Kenapa bangsa ini ini hampir tidak putus dilanda masalah, sementara di sini banyak ilmuwan dan ulama yang berilmu dan tahu banyak hal untuk membuat hidup menjadi baik dan sejahtera?
Kenapa sekarang orang di luar negeri sering memandang sinis dan rendah ke pada bangsa ini, sementara dulu begitu terkenal berani dan piawai berdiplomasi sehingga mampu mengusir penjajah yang telah berkuasa berabad-abad lamanya, bangsa yang berani menumpahkan darah melawan tentara asing yang bersenjata modern dan lengkap?
Kenapa bangsa ini berpecah belah, padahal dulu sudah disepakati berbangsa satu, bertanah air satu, dan berbahasa yang satu. Padahal sudah ada semboyan Bhinneka Tunggal Ika, berbeda tapi tetap bersatu. Padahal semua sudah disepakai diikat dengan idiologi yang digali dari roh bangsa sendiri, yaitu Pancasila ? Dan banyak lagi kenapa-kenapanya untuk ditanyakan kepada Allah melalui kitab suciNya dan ditanyakan juga apa solusi dari semua itu untuk dilakukan secara bersama-sama.
Persoalannya sekarang adalah, kita mau bertanya atau tidak ? Mau mengakui bahwa Allah yang paling tahu persoalan kita dan solusinya, atau masih merasa sangat hebat sehingga tidak mau bertanya kepadaNya sama sekali, cukup mengandalkan akal, atau main akal-akalan, lalu Allah marah dan berbalik mengakal-akali kita dengan akal yang paling sempurna sehingga kita terjerumus ke dalam persoalan yang semakin parah lagi?
Maka, sekali lagi, bertanyalah kepada Allah agar kesesatan dan krisis ini tidak semakin parah dan semakin jauh. Semoga. ***
* Penulis adalah Guru Besar UIN Suska Riau dan Ketua ICMI Riau