Ini 10 Sepeda Motor Hasil Curian yang Berhasil Diamankan Polres Kampar
RIAUMANDIRI.ID, KAMPAR - Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar berhasil mengungkap komplotan penadah sepeda motor curian jaringan Pekanbaru, Kampar dan Indragiri Hilir. Tiga orang pelaku bersama 10 unit motor yang diduga dari hasil kejahatan berhasil diamankan pihak kepolisian.
Ketiga tersangka yang diamankan aparat Kepolisian itu adalah EN (Pr 38) warga Desa Pinatan, Kecamatan Kampa, EN merupakan tersangka utama yang berperan menerima gadai dan menjual kembali sepeda motor curian serta menerima pesanan dari calon pembeli.
Tersangka selanjutnya RI (40) warga Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa dan HE (30). Keduanya ditangkap karena berada di TKP bersama tersangka utama yaitu EN. Dari mereka juga ditemukan sepeda motor tanpa surat-surat yang juga diduga dari hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus itu berawal dari hasil penyelidikan atas informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka EN banyak menyimpan sepeda motor yang diduga dari hasil kejahatan. Selain itu EN diketahui sering menerima gadai dan menjual kembali sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat-surat.
Menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut, Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK perintahkan AKP Fajri SH, SIK bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar untuk mengungkap jaringan tersebut.
Selanjutnya pada hari Kamis (11/6/2020) siang, Tim yang dipimpin AKP Fajri didampingi Kaur Bin Ops Satreskrim Ipda Ismadi mendatangi rumah EN dan ditemukan 10 unit sepeda motor berbagai merek yang berasal dari wilayah Pekanbaru, Kampar dan Inhil. Selain itu juga ditemukan sebuah buku rekapan penjualan sepeda motor.
Petugas kemudian mengamankan tersangka EN bersama tersangka RI dan HE yang berada di TKP serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK didampingi KBO Satreskrim Ipda Ismadi, saat ekspos ungkap kasus tersebut, menyampaikan, bahwa ada 3 tersangka yang diamankan serta 10 sepeda motor sebagai barang bukti, Selasa (16/6/2020) siang.
Dikatakan Fajri, dari 10 sepeda motor yang ditemukan petugas itu, 4 unit berasal dari Kampar, 4 unit dari wilayah Pekanbaru dan 2 lainnya dari wilayah Inhil. Dia mengatakan pihaknya akan menelusuri para pemilik asli sepeda motor ini untuk nantinya dikembalikan kepada mereka.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor sesuai nomor rangka dan nomor mesin yang telah diekspos ini, dapat datang ke Polres Kampar dengan membawa surat-surat yang dimiliki untuk dicocokkan, apabila sesuai maka sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya," kata Fajri.
"Untuk antisipasi tindak pidana curanmor, selalu perhatikan keamanan sepeda motor kita dan bila perlu gunakan kunci tambahan supaya aman. Selain itu hindari membeli sepeda motor tanpa dokumen yang sah dan lengkap," imbaunya.
Berikut 10 unit sepeda motor yang diamankan pihak Kepolisian:
1. Sepeda motor Jupiter MX Warna Merah No Rangka MH 32560027K304040 No Mesin 256-304103
2. Sepeda motor Jupiter Z Warna Hitam No Rangka MH 331B003PJ900411 No Mesin 31B-900461
3. Sepeda motor Honda Beat Hitam No Rangka MH1JF513CK710326 No Mesin JF51E-3714458
4. Sepeda motor Yamaha Vega Warna Biru No Rangka MH 3509204CJ592264 No Mesin 509-1592358
5. Sepeda motor Honda Vario Warna Hitam Putih No Rangka MH1JF9117CK677323 No Mesin JF91E1672624
6. Sepeda motor Honda Beat Warna Hitam No Rangka MH1JF513XCK437595 No Mesin JF51E-3404815
7. Sepeda motor Honda Beat Warna Biru No Rangka MH111HK238473 No Mesin JN11E-1233966
8. Sepeda motor Honda Beat Warna Oren No Rangka MH1JFD222DK448138 No Mesin JFD2E2471152
9. Sepeda motor Yamaha Vixion Warna Hitam No Rangka MH33C1005BK671762 No Mesin 3C1-673005
10. Honda Beat Warna Merah No Rangka MH1JM2110JK998999 Mo Mesin JM21E-1976086