Ini Alasan Jokowi Tolak Bahas RUU HIP

Ini Alasan Jokowi Tolak Bahas RUU HIP

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tidak ikut membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menjadi inisiatif DPR. Dengan begitu, pembahasannya tidak bisa dilakukan.

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tidak mengirimkan surat presiden atau surpres ke DPR, dalam pembahasan RUU HIP. Hal itu dilakukan setelah membaca dan meminta masukan dari sejumlah pihak. 

"RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah. Dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan rancangan undang-undang tersebut," kata Menkopolhukam Mahfud MD, Selasa (16/6/2020).


Keputusan ini, setidaknya sejalan dengan sikap dari berbagai elemen masyarakat sipil. Juga sejumlah ormas seperti Muhammadiyah, yang sudah menyatakan sikapnya agar RUU HIP ini tidak dilanjutkan untuk dibahas. Untuk itu, pemerintah juga berharap DPR bisa menyerap aspirasi masyarakat tersebut.

"Meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan atau elemen-elemen masyarakat," katanya.

Dalam pembahasan RUU, harus ada dua unsur yakni eksekutif/pemerintah dan legislatif. Persetujuan untuk dibahas dari pemerintah, ditandai dengan keluarnya surpres, yang berisi bahwa Presiden RI mengutus menteri-menteri terkait untuk membahas bersama-sama dengan DPR. Maka penolakan pembahasan oleh pemerintah, secara prosedur dengan tidak mengirimkan surpres.

Aspek lain yang dilihat oleh Presiden Jokowi adalah tidak dimasukkannya TAP MPRS No XXV tahun 1966. Ketetapan ini adalah landasan hukum pelarangan PKI dan ajaran-ajaran serupa lainnya sepeti marxisme dan leninisme di Indonesia.

"Aspek substansinya presiden menyatakan juga bahwa TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi," kata Mahfud. 

Untuk itu, kata Mahfud, TAP MPRS tersebut masih dianggap sebagai produk hukum yang mengikat. Tidak ada lembaga yang bisa mencabut ketetapan itu, termasuk oleh undang-undang, sehingga masih berlaku hingga kini.

"Kemudian yang ketiga mengenai rumusan Pancasila, pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah itu adalah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu yang sah," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.