Penghapusan PBB Direncanakan 2016
JAKARTA (HR)–Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasinonal berencana menghapus Nilai Jual Objek Pajak dan Pajak Bumi dan Bangunan pada 2016.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, selama ini PBB sejatinya adalah bea yang diwajibkan bagi subjek pajak, bukan pada objek pajak (nilai tanah dan bangunan) sehingga perlu mempertimbangkan pada kemampuan atau kesanggupan subjek pajak membayar PBB, yakni penghapusan atau keringanan.
“Awal 2016 karena awal tahun anggaran,” ujar Ferry, di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, kemarin.
Ferry menambahkan, reformulasi NJOP dan PBB sudah dipresentasikan pada rapat terbatas (Ratas) yang Rabu 1 April 2015 lalu dihadiri oleh presiden, wakil presiden, menteri perekonomian, menteri dalam negeri, menteri keuangan dan seskab.
Hasilnya, kata Ferry, dalam ratas merekomendasikan agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN meneruskan kajian dan tentang reformulasi NJOP sebagai bentuk pengendalian harga tanah dan peringanan PBB bagi yang tidak mampu.
“Subjek pajak yang masuk kategori adalah pekerja sektor informal, pensiunan Polri dan TNI, para anggota veteran, penyandang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) rumah-rumah untuk kepentingan sosial seperti panti jompo dan panti asuhan,” pungkas Ferry. (ant/ivi)