Sejumlah Tokoh Dukung Novel Baswedan Terkait Kejanggalan Kasusnya
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menerima kedatangan sejumlah tokoh. Mulai dari Rizal Ramli, Said Didu, Refly Harun hingga mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto. Novel menerima mereka di kediamannya, Minggu (14/6/2020).
"Tadi saya menerima tokoh-tokoh, dan dalam hal untuk memberikan dukungan keprihatianan atas masalah proses penegakan hukum yang sudah saya komentari bahwa di sana banyak kejanggalan dan jauh dari rasa keadilan," ujar Novel kepada wartawan.
Menurut Novel, para tokoh tersebut memberikan dukungan moral. Dia mengapresiasi dukungan tersebut, termasuk yang disuarakan masyarakat Indonesia yang mengkritisi tuntutan terhadap dua pelaku penyerangan air keras.
"Banyak pihak kita bisa lihat, banyak rakyat Indonesia yang merasakan bagaimana ketika nilai-nilai keadilan diinjak-injak dengan sembrono. Saya kira itu tak bisa dibiarkan," tegasnya.
Menurutnya, ketidakadilan dalam proses hukum bisa menimpa siapa saja. Novel berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang terzalimi dalam proses penegakan hukum. Seperti yang dialaminya.
"Saya berharap semoga kita semua ke depan punya harapan untuk bisa mendapatkan wajah hukum yang baik. Dan semoga masyarakat ke depan bisa mendapatkan keadilan dengan sebaik-baiknya."
Novel juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan kepadanya agar bisa memperoleh keadilan.
Ini bukan hanya terkait dengan diri saya, tapi kita berharap untuk kepentingan bangsa dan negara. Saya ingin ucapkan terima kasih pada semua pihak termasuk pada tokoh-tokoh yang hadir yang sudah memberikan perhatian, dukungan, dan menunjukkan rasa keprihatinan terkait apa yang saya alami sekarang ini," tutupnya.
Terpisah, Refly Harun mengaku datang atas undangan. Tujuannya memberikan dukungan moril kepada Novel. Utamanya masalah proses peradilan.
"Terutama kejanggalan pengadilan. Tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan lain sebagainya termasuk sampai tuntutan yang terlalu ringan satu tahun," kata Refly.
Menurut Refly, pelaku penyiraman air keras seharusnya dihukum berat. Sebab memenuhi empat unsur. Yakni niat, alat yang digunakan air keras dan bisa membunuh orang, akibatnya kebutaan dan korban adalah penegak hukum.
"Harusnya kan dengan konstruksi yang demikian, hukumannya harusnya kan berat. Kan begitu. Itu kalau saya katakan kalau jaksa dan hakim percaya atau yakin yang pelakunya memang dia. Kalau tidak yakin, tidak ada bukti yang kuat. Tidak boleh dihukum sehari pun. Jangan sampai masyarakat nanti disesatkan. Kan seolah yang ada di masyarakat orang itu harus dihukum berat karena sudah mencelakakan Novel," ucapnya.
Refly mengaku sempat bertanya kepada Novel mengenai kedua terdakwa. Novel mengaku tidak yakin bahwa keduanya adalah pelaku sesungguhnya. Menurut Refly, jika memang kedua terdakwa bukan pelaku sesungguhnya maka mereka harus dibebaskan dari segala tuntutan.
"Jadi jangan sampai kemudian hakim jadi pahlawan yang enggak bener. Masyarakat menganggap misalnya minta hukuman lebih, dihukumlah lebih dari tuntutan. Entah empat tahun entah tiga tahun. Atau misalnya maksimal. Tapi kalau dia bukan pelakunya ya peradilan sesat namanya," tegasnya.
Namun bukan berarti kedua terdakwa bisa dilepaskan begitu saja. Kedua terdakwa bisa dijerat hukuman lain jika memang hanya dimanfaatkan untuk mengakui sebagai pelaku. Keduanya bisa dianggap menghalangi proses hukum. Selain itu, dari keduanya bisa jadi pintu masuk menelusuri pelaku sebenarnya.