Ribuan Pedagang Minta PTUN Batalkan Relokasi Pasar Sutomo

MEDAN (HR) – Pasca dikeluarkannya Surat Keputusan dari Walikota Medan untuk merelokasi pedagang kaki lima di seputaran Jalan Sutomo Medan dan sekitarnya, ribuan pedagang seruduk kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Senin (6/4).
Amatan wartawan di lokasi, ribuan pedagang berseru supaya mereka tidak dizholimi dan kembali memperbolehkan mereka untuk berdagang di tempat biasa. “Batalkan putusannya, kami harus berdagang di sana,” teriak salah satu pengunjuk rasa.
Sementara itu, dijelaskan seorang pedagang, beru Sitepu (58) mereka dipindahkan oleh pemerintah ke Pasar Induk Tuntungan yang sudah disediakan.
Akan tetapi mereka menolak lantaran biaya ruko mahal dan pembeli untuk pedagang eceran di sana tidak ada sama sekali. Oleh karena itu mereka memilih bertahan.
Sementara menurut pengacara pedagang, Hendri Sianturi mengatakan, ada pun kedatangan mereka ke PTUN Medan untuk membuat laporan mereka yang berisikan pembatalan terhadap putusan Wali Kota Medan.
“Kita kemari membuat laporan, agar keputuskan pemerintah itu dibatalkan,” ujar pria yang mengenakan kemeja warna putih tersebut. Usai laporan mereka diterima oleh PTUN Medan, para pedagang pun memilih membubarkan diri. “Tinggal menunggu jadwal sidang,” ujar pengacara pedagang mengakhiri. (wol/ivi)
Berita Lainnya
- Bella Shofie Dituduh Selingkuh dengan Suami Orang
- Akun Twitter Wakil Menteri Agama Zainut Like Konten Porno, Diretas?
- Sepuluh Pasal RKUHP Ancam Jurnalis, AJI: Kebebasan Pers Bisa Menurun
- Warga Diminta Menjauh Radius 13 Km, Semeru Erupsi Dua Kali
- 5 Tips Memilih Parfum & Cara Penggunaan yang Benar
- Pemerintah dan DPR Tetapkan Biaya Haji 2022 Sebesar Rp39,9 Juta, Ini Rinciannya