Waketum MUI: Ada Oknum Ingin Bangkitkan Komunis
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan maklumat perihal adanya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam maklumat itu disebutkan, bahwa RUU itu tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia. Partai komunis, dalam TAP MPRS itu merupakan organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Serta, ada larangan setiap kegiatan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis, marxise-leninisme yang merupakan sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia.
"Sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa," kata Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi di Jakarta, Sabtu (13/6/2020).
Ia menjelaskan, RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.
"Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila," katanya.
Menurutnya, memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni "Gotong Royong", adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri.
Selain itu, secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945 serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, Muhyiddin menegaskan bahwa hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai dasar negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut.